Sulut1News, Manado – Persoalan tata kelola pertambangan rakyat di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) secara langsung membawa persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke tingkat pemerintah pusat.
Langkah tersebut ditempuh YSK melalui pertemuan strategis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bukan sekadar meminta percepatan administrasi, Gubernur YSK mengusulkan diskresi strategis sebagai jalan keluar atas persoalan regulasi yang dinilai membuat proses penetapan dokumen pengelolaan WPR di Sulawesi Utara mengalami kebuntuan.
Bagi Pemprov Sulut, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dokumen perizinan. Di balik proses penetapan WPR terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini telah berjalan dan membutuhkan kepastian hukum.
Dalam dokumen Strategi Akselerasi Tata Kelola WPR dan IPR Sulawesi Utara, Pemprov Sulut memetakan sejumlah persoalan yang menjadi penghambat percepatan penetapan WPR.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan persyaratan administratif dalam Pasal 74 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mensyaratkan sejumlah dokumen, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), rekomendasi terkait tata air dan tata ruang, serta persetujuan lingkungan dalam rangka proses penetapan dokumen pengelolaan WPR.
Sejumlah persyaratan justru dinilai lebih realistis diproses setelah dokumen WPR ditetapkan. Kondisi inilah yang kemudian disebut menjadi salah satu titik yang membuat proses administrasi tidak bergerak optimal.
Di sisi lain, dokumen teknis WPR Sulut disebut telah diselesaikan tim teknis tekMIRA pada September 2025, sebelum Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 diterbitkan.
Artinya, terdapat pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelum hadirnya ketentuan baru.
Pemprov Sulut kemudian mengajukan pendekatan non-retroaktif, yakni mempertimbangkan proses teknis yang telah diselesaikan sebelumnya agar tidak kehilangan kepastian penyelesaian akibat perubahan kerangka regulasi.
Dalam strategi yang disiapkan Pemprov Sulut, diskresi yang dimohonkan kepada Menteri ESDM diarahkan sebagai instrumen untuk membuka jalan keluar dari kebuntuan administratif.
Usulannya adalah memberikan ruang khusus agar Dokumen Pengelolaan WPR Sulawesi Utara dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan proses teknis yang telah selesai sebelumnya, termasuk usulan untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 74 huruf b dan c Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 terhadap proses tersebut.
Pendekatan ini menjadi penting karena Pemprov Sulut tidak hanya berhadapan dengan persoalan legalitas dokumen, tetapi juga kondisi lapangan.
Sebagian blok WPR yang diusulkan disebut telah memiliki aktivitas pertambangan masyarakat. Namun, belum optimalnya penetapan WPR membuat kegiatan tersebut belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
Di titik inilah pemerintah daerah berupaya mencari keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Percepatan WPR dan IPR juga diarahkan untuk mengubah aktivitas pertambangan masyarakat menjadi kegiatan yang memiliki tata kelola lebih jelas.
Dengan adanya WPR yang ditetapkan dan kemudian diikuti mekanisme IPR sesuai ketentuan, pemerintah memiliki ruang yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan aspek keselamatan, lingkungan dan tata kelola kegiatan pertambangan.
Dengan demikian, agenda WPR bukan semata soal membuka ruang pertambangan, tetapi juga bagaimana aktivitas ekonomi masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.
Pemprov Sulut juga menyiapkan skema percontohan untuk wilayah yang berada di kawasan hutan, selain mendorong percepatan untuk blok-blok WPR di luar kawasan hutan.
Skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mencoba membangun pendekatan bertahap sesuai karakteristik wilayah dan kompleksitas regulasinya.
Gubernur YSK menempatkan persoalan WPR dan IPR sebagai bagian dari agenda penataan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Utara.
Pertemuan dengan Menteri ESDM menjadi bagian dari upaya membawa persoalan yang terjadi di tingkat daerah ke meja pemerintah pusat, sekaligus mencari solusi yang tetap memiliki pijakan hukum.
Jika proses tersebut memperoleh jalan keluar, penetapan WPR akan menjadi pintu masuk bagi tahapan berikutnya dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Target akhirnya bukan hanya mempercepat dokumen, tetapi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada pertambangan, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Bagi Sulawesi Utara, penyelesaian persoalan WPR dan IPR kini bukan lagi sebatas urusan administratif. Ini menjadi bagian dari pekerjaan besar pemerintah daerah untuk menata aktivitas ekonomi rakyat agar memiliki kepastian, perlindungan dan tata kelola yang lebih terukur.
Langkah YSK membawa persoalan tersebut langsung ke Menteri ESDM memperlihatkan bahwa pemerintah daerah memilih mendorong penyelesaian dari titik regulasi yang menjadi sumber persoalan, sembari menyiapkan skema percepatan di tingkat daerah. (EL)






