Sulut1news.com, Manado – Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun 2026 resmi mencatat satu keputusan penting yang akan menentukan arah pelayanan dan tata kelola gereja ke depan.
Setelah melalui pembahasan dan persidangan yang berlangsung ketat selama tiga hari, 24–26 September 2026, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM secara resmi menetapkan Tata Gereja GMIM hasil SMSI ke-82 Tahun 2026.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat saat Ibadah Perjamuan Kudus yang dipusatkan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Tepat pukul 00.11 WITA, Ketua BPMS GMIM Pdt. Adolf Wenas memimpin langsung proses penetapan. Di hadapan peserta sidang dan panitia pelaksana, palu sidang diketukkan sebagai tanda sahnya Tata Gereja GMIM yang baru.
“Tata Gereja GMIM hasil SMSI ke-82 Tahun 2026 ditetapkan dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus,” tegas Pdt. Adolf Wenas.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan peserta sidang yang menandai berakhirnya salah satu agenda paling menentukan dalam SMSI ke-82.
Penetapan Tata Gereja 2026 bukan hanya menjadi penutup rangkaian pembahasan SMSI ke-82. Produk hukum gerejawi tersebut selanjutnya menjadi dasar baru dalam penyelenggaraan kehidupan organisasi dan pelayanan GMIM.
Salah satu momentum terdekat yang akan menggunakan pedoman baru tersebut adalah Pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) GMIM yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Dengan demikian, keputusan yang lahir dari SMSI ke-82 akan segera memasuki tahap implementasi di tengah jemaat.
Tata Gereja GMIM Tahun 2026 sekaligus menggantikan Tata Gereja Tahun 2021 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan organisasi GMIM.
Perubahan ini membuat hasil SMSI ke-82 memiliki arti strategis, karena aturan yang baru ditetapkan akan menjadi rujukan dalam menjalankan berbagai proses kelembagaan gereja, termasuk tahapan Pemilihan Pelsus.
Sebelum sampai pada pengesahan dini hari tersebut, peserta SMSI ke-82 telah menjalani rangkaian persidangan selama 24–26 September 2026.
Pembahasan berlangsung intensif dengan berbagai agenda yang berkaitan dengan penyempurnaan tata kelola GMIM. Setelah proses persidangan tersebut rampung, BPMS kemudian menetapkan Tata Gereja 2026 dalam momentum Ibadah Perjamuan Kudus.
Pengesahan disaksikan langsung oleh seluruh peserta sidang dan panitia pelaksana.
Hadir mendampingi Ketua BPMS jajaran anggota BPMS GMIM, sementara dari panitia pelaksana hadir Ketua Panitia Recky Langie dan Sekretaris Panitia Dolfie Angkouw.
Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa rangkaian SMSI ke-82 telah mencapai tahap akhir.
Setelah pengesahan Tata Gereja selesai, Ibadah Perjamuan Kudus dilanjutkan hingga kemudian Pdt. Adolf Wenas secara resmi menyatakan SMSI ke-82 GMIM Tahun 2026 ditutup.
Penutupan tersebut menandai berakhirnya proses persidangan sekaligus dimulainya fase baru: menerjemahkan keputusan SMSI ke-82 ke dalam praktik pelayanan di seluruh jemaat GMIM.
Kini perhatian selanjutnya tertuju pada implementasi Tata Gereja 2026, terutama dalam menghadapi Pemilihan Pelsus pada Oktober mendatang.
Dengan diberlakukannya Tata Gereja baru, seluruh jajaran pelayanan dan organisasi GMIM memasuki babak baru dengan pedoman yang telah ditetapkan melalui forum SMSI ke-82.
(EL)






