Sulut1news.com, Manado, 24 September 2026 – Di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, suara tak terdengar. Yang ada hanya gerakan tangan yang penuh makna, ekspresi wajah yang antusias, dan senyum lega dari 24 Wajib Pajak penyandang disabilitas tuli. Mereka adalah bagian dari 30 anggota Dewan Pengurus Daerah Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Utara yang hadir dalam kegiatan “Pajak Berisyarat”, Kamis (24/9/2026).
Bukan sekadar penyuluhan rutin. Acara ini menjadi momen ketika negara—melalui DJP—memilih “mendengar dengan hati” dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena cara berkomunikasinya berbeda.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, membuka acara dengan penegasan yang tegas sekaligus menghangatkan. “Wajib Pajak penyandang disabilitas tuli adalah Wajib Pajak yang setara. Haknya untuk memahami kewajiban perpajakan dan diperlakukan dengan hormat sama sekali tidak berkurang karena keterbatasan pendengaran. Negara menyediakan fasilitas bukan sebagai belas kasihan, melainkan pengakuan atas hak yang memang seharusnya diterima,” ujarnya.
Ia menambahkan, hari itu istimewa bukan karena skalanya besar, melainkan karena niat tulus untuk hadir dan memastikan kesetaraan akses. “Tidak ada satu pun warga negara yang boleh tertinggal hanya karena cara berkomunikasinya berbeda.”
Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil, Meidiantoni dan Sherly, didampingi juru bahasa isyarat. Pembahasan mencakup subjek dan objek pajak, kewajiban mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor, hingga fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Diskusi interaktif menjadi ruang bagi peserta untuk bertanya langsung—sesuatu yang selama ini sering terhambat oleh hambatan komunikasi di kantor pelayanan pajak.
Ketua DPD Gerkatin Sulawesi Utara, Anita Jois Lolowang, hadir mendampingi anggotanya. Kehadiran organisasi ini menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak dan komunitas disabilitas bukan formalitas, melainkan jembatan nyata menuju layanan yang inklusif.
Kepala Kanwil mendorong seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Konsultasi di wilayah kerjanya untuk terus berbenah: menyediakan pendampingan bahasa isyarat, materi visual yang lebih jelas, serta petugas yang lebih peka. Langkah ini sejalan dengan Kebijakan dan Strategi Edukasi Perpajakan Tahun 2026 yang menekankan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pajak Berisyarat” bukan kegiatan sesaat. Ia merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk membuat edukasi perpajakan terencana, terarah, dan berkesinambungan. Harapannya, kegiatan ini menjadi awal komunikasi yang lebih terbuka. Wajib Pajak diminta terus menyampaikan kritik dan masukan demi perbaikan pelayanan.
Di balik gerakan tangan dan senyum lega peserta, tersimpan pesan yang lebih besar: pajak adalah gotong royong. Kontribusi setiap warga negara—apa pun latar belakang dan kondisinya—adalah bagian nyata dari pembangunan bangsa. Ketika informasi pajak bisa “berbicara” lewat bahasa isyarat, maka kesetaraan layanan bukan lagi slogan, melainkan praktik yang bisa dirasakan.
Kanwil DJP Suluttenggomalut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia, narasumber, dan juru bahasa isyarat yang menjadi jembatan komunikasi. Karena pada akhirnya, negara yang kuat adalah negara yang memastikan tidak ada satu pun warganya yang ‘tuli’ terhadap hak dan kewajibannya. (EL)






