Sulut

Bukan Sekadar Izin Tambang, Gubernur Yulius Buka Jalan Ekonomi Penambang Rakyat Sulut Masuk Jalur Resmi

89
×

Bukan Sekadar Izin Tambang, Gubernur Yulius Buka Jalan Ekonomi Penambang Rakyat Sulut Masuk Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini

Sulut1News.com, Manado – Pertambangan rakyat di Sulawesi Utara memasuki babak penting. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak ingin aktivitas ekonomi masyarakat di sektor tambang terus berada di wilayah abu-abu, tanpa kepastian hukum dan tanpa tata kelola yang jelas.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling bergerak langsung ke pemerintah pusat untuk membuka jalan legalitas tersebut.

Langkah terbaru dilakukan Yulius melalui pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan itu secara khusus membahas percepatan tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.

Namun, agenda yang dibawa Pemprov Sulut bukan hanya soal bagaimana izin tambang segera diterbitkan.

Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana aktivitas tambang rakyat bisa berubah dari kegiatan yang rawan persoalan hukum menjadi sumber penghidupan yang legal, tertata, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus tetap memiliki batasan terhadap lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulut mengajukan permohonan diskresi kepada Kementerian ESDM agar proses penetapan dokumen pengelolaan WPR yang sempat tersendat dapat memperoleh jalan keluar.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah persyaratan dalam Pasal 74 huruf b dan c Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Aturan tersebut mensyaratkan sejumlah dokumen, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), rekomendasi tata air, tata ruang dan persetujuan lingkungan sebelum Dokumen Pengelolaan WPR ditetapkan.

Baca Juga:  Respons Cepat Wapres Gibran Kunjungi Korban Gempa Sulut, Gubernur Yulius Beri Apresiasi

Pemprov Sulut menilai tahapan tersebut menghadirkan persoalan teknis di lapangan karena sejumlah dokumen lingkungan justru dinilai lebih realistis diselesaikan setelah status WPR ditetapkan.

Yulius juga membawa dasar teknis bahwa kajian WPR oleh tim tekMIRA telah rampung sejak September 2025, sebelum Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 diterbitkan.

Karena itu, Pemprov Sulut meminta agar hasil kajian tersebut mendapatkan kepastian hukum dan tidak terhenti akibat perubahan persyaratan administratif.

Yang menarik, Pemprov Sulut tidak berhenti pada permintaan diskresi.

Pemerintah daerah telah menyiapkan cetak biru tata kelola tambang rakyat yang diarahkan agar kegiatan pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih tertib, adil dan memperhatikan aspek lingkungan.

Ada empat skema utama yang didorong.

Pertama, jalur cepat atau fast track untuk mempercepat legalitas lima blok WPR yang berada di luar kawasan hutan.

Kedua, menyiapkan pilot project kawasan hutan pada tiga blok. Satu blok berada di Mintu, Bolaang Mongondow Timur, sedangkan dua lainnya berada di Alason, Minahasa Tenggara.

Kawasan percontohan ini diarahkan untuk membuktikan bahwa aktivitas IPR dapat dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Baca Juga:  Sulut Terima Tambahan DAU Pusat: Kekuatan Fiskal Baru untuk Jaga Kesinambungan Pembangunan

Pemprov Sulut juga menawarkan pendekatan koordinat bottom-up.

Melalui skema ini, usulan titik koordinat wilayah pertambangan dapat diajukan langsung dari masyarakat melalui koperasi maupun perorangan.

Koperasi dapat mengusulkan maksimal 10 hektare, sementara perorangan maksimal 5 hektare. Usulan tersebut selanjutnya dievaluasi Dinas ESDM Sulut dan difinalisasi Dinas PMPTSP.

Model ini diarahkan untuk memperjelas lokasi aktivitas pertambangan sejak awal sekaligus menekan potensi konflik sosial di lapangan.

Bagi pemerintah daerah, pendekatan tersebut penting karena legalisasi tambang tidak cukup hanya dengan menerbitkan izin. Lokasi, pelaku, kewajiban dan pengawasan harus jelas sejak awal.

Ada pula pesan penting yang dibawa Pemprov Sulut: legalisasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan menambang tanpa batas.

Dalam skema yang diajukan, pelaku usaha tambang rakyat diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan pascatambang sebelum IPR diterbitkan.

Pemprov Sulut bahkan menyatakan dukungan terhadap kewajiban tersebut melalui alokasi jaminan reklamasi dalam APBD Provinsi Sulut 2026.

Artinya, desain kebijakan yang sedang didorong mencoba mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum bagi penambang, manfaat ekonomi bagi masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Melanjutkan Babak 63 WPR

Langkah terbaru ini juga tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, Pemprov Sulut telah menerima SK Menteri ESDM mengenai 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara. Gubernur Yulius saat itu menegaskan bahwa penetapan WPR harus dilanjutkan dengan regulasi dan pengawasan di daerah agar legalitas tersebut benar-benar memberi kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga:  "Jangan Terpaku Administrasi" – Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Warga PBI-JKN Dinonaktifkan Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Dengan demikian, agenda yang kini dibawa Yulius ke Kementerian ESDM dapat dilihat sebagai upaya mendorong tahapan berikutnya: mengubah penetapan wilayah menjadi tata kelola dan legalitas yang benar-benar dapat dijalankan masyarakat.

Bagi penambang rakyat, persoalannya bukan sekadar memiliki wilayah untuk bekerja. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa aktivitas ekonomi mereka memiliki jalur hukum yang jelas, mekanisme perizinan yang dapat diakses, serta aturan yang tegas mengenai kewajiban dan tanggung jawab.

Gubernur Yulius pun menempatkan agenda tersebut dalam kerangka yang lebih luas, yakni membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang legal dan bertanggung jawab.

Jika skema tersebut dapat direalisasikan, pertambangan rakyat Sulawesi Utara tidak lagi semata dipandang sebagai persoalan penertiban, tetapi dapat diarahkan menjadi bagian dari ekonomi masyarakat yang resmi, terukur dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan.

Kini tantangannya bukan lagi sekadar menetapkan WPR, tetapi memastikan legalitas itu benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat. (EL)