Jakarta

Aliran Dana PETI Capai Rp992 Triliun Periode 2023-2025, PPATK Temukan Jaringan hingga Luar Negeri

76
×

Aliran Dana PETI Capai Rp992 Triliun Periode 2023-2025, PPATK Temukan Jaringan hingga Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di mana total perputaran dana yang terdeteksi mencapai angka fantastis Rp992 triliun selama periode 2023-2025. Sementara itu, nilai nominal transaksi yang diduga terkait aktivitas ilegal ini mencapai Rp185,03 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (29/1), menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan skala besar jaringan yang menggerakkan komoditas strategis ini secara tidak sah.

“Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun. Bahkan pada tahun 2025 saja, kami telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun,” jelasnya.

Baca Juga:  Obsesi Uang Tak Selalu Membawa Bahagia: Fenomena Money Worship dan Dampaknya bagi Keuangan Pribadi

Jaringan Merambah Berbagai Wilayah, Emas Ilegal Dieluarkan ke Luar Negeri

Salah satu poin krusial dari temuan PPATK adalah penyebaran aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta pulau-pulau lainnya menjadi lokasi yang teridentifikasi sebagai pusat aktivitas PETI, dengan praktik pengaliran hasilnya hingga ke pasar luar negeri.

“Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga menyebabkan komoditas strategis seperti emas menjadi langka dan harga nya melambung di pasar dalam negeri,” ujar Natsir.

Sektor Lingkungan dan Kehutanan Juga Terdampak, Kayu Illegal Bernilai Rp137 Miliar

Tak hanya pada sektor tambang emas, PPATK juga menemukan indikasi aktivitas pidana di sektor lingkungan hidup, di mana sebanyak 15 LHA telah diserahkan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun.

Baca Juga:  Lubang Raksasa di Aceh Tengah Bukan Sinkhole, BRIN Soroti Kombinasi Tufa Rapuh, Gempa dan Irigasi

Di sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai tersebut diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan liar, yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.

“Keterlambatan atau kurangnya pengawasan dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak kelestarian sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” tambah Natsir.
Redaksi Sulut1NewsÂ