Sulut1news.com, Jakarta – Langkah hukum terhadap kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa resmi diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari setengah tahun lalu.
Kedua figur tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi palsu yang dapat memicu kebencian atau permusuhan.
Penangkapan ini menyusul kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni lalu. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menegaskan bahwa jaksa telah memastikan tidak ada lagi kekurangan dalam dokumen kasus tersebut.
“Alhamdulillah, berkas yang kami serahkan sudah dinyatakan lengkap dan tidak memerlukan perbaikan lagi. Tahap selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan tahap II,” ujar Iman dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan tidak terkejut dengan perkembangan terbaru ini. Ia menilai proses hukum berjalan sesuai alur yang seharusnya.
“Kami sudah menantikan kelanjutan ini. Sejak awal berkas dinyatakan lengkap, kami memahami bahwa langkah hukum selanjutnya akan menyusul. Penangkapan ini adalah konsekuensi hukum yang wajar mengingat status mereka sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak November tahun lalu,” jelas Yakup.
Menurut rencana, setelah proses penahanan, berkas perkara akan segera dilimpahkan secara resmi ke kejaksaan untuk disusun dakwaan dan dijadwalkan sidang di pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas kebebasan berpendapat di ruang digital dan tanggung jawab atas setiap informasi yang disebarkan ke masyarakat luas.
Redaksi






