Sulut1news.com, Manado — Dr. Denny Mangala, MSi resmi mengambil alih kendali birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara setelah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi Sulut, Kamis (5/2/2026). Penunjukan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di tengah masa transisi kepemimpinan Pemprov Sulut.
Penyerahan tugas dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Sekprov sebelumnya yang telah mencapai batas maksimal perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan bahwa penunjukan Pj Sekprov dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terukur.
“Penunjukan ini by process. Kita harus memastikan pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Gubernur Yulius.
Sebagai Sekretaris Daerah, Denny Mangala mengemban peran strategis sebagai motor penggerak birokrasi, penghubung kebijakan gubernur dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta pengendali administrasi pemerintahan.
Dengan rekam jejak panjang di lingkungan Pemprov Sulut, Denny Mangala dinilai memiliki kapasitas manajerial dan pemahaman birokrasi yang kuat untuk menjaga stabilitas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mendorong efektivitas kerja pemerintahan.
Pengangkatan Pj Sekprov terjadi pada momentum penting, saat Pemprov Sulut tengah melakukan penataan birokrasi pasca-transisi kepemimpinan sejak pertengahan 2025. Tantangan yang dihadapi tidak ringan, mulai dari konsolidasi internal ASN, sinkronisasi program prioritas daerah, hingga memastikan agenda pemerintahan berjalan sesuai target.
Kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Denny Mangala membawa harapan besar agar birokrasi Pemprov Sulut tetap solid, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penunjukan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang patuh aturan, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan kendali birokrasi kini berada di tangannya, Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik di Sulawesi Utara tetap berjalan optimal selama masa transisi berlangsung.
(EL)






