SULUT1NEWS.COM, JAKARTA – Kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit yang meluas di berbagai daerah menjadi perhatian serius pemerintah. Dua komoditas pangan yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat itu turut memberikan tekanan terhadap inflasi, sehingga pengendalian harga dan ketersediaan pasokan menjadi agenda mendesak.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (26/10/2026). Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk mengevaluasi kondisi ketahanan pangan nasional serta perkembangan harga berbagai komoditas.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.
Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa persoalan harga pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut distribusi, ketersediaan pasokan, kondisi cuaca, serta kelancaran perdagangan antardaerah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit meluas di berbagai wilayah hingga pekan keempat Oktober 2026. Kondisi ini menjadi perhatian karena perubahan harga komoditas pangan strategis dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga sekaligus pergerakan inflasi.
Kenaikan harga cabai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat karena komoditas ini menjadi salah satu bahan pangan yang banyak digunakan dalam konsumsi sehari-hari. Ketika harga meningkat, tekanan terhadap biaya belanja rumah tangga ikut bertambah.
Bagi pemerintah, tantangannya bukan sekadar menekan harga dalam jangka pendek, melainkan memastikan pasokan tersedia secara merata di berbagai daerah. Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, gangguan distribusi, maupun faktor cuaca dapat memengaruhi harga di tingkat konsumen.
Karena itu, koordinasi antara sektor pertanian, perdagangan, pemerintahan daerah, meteorologi, dan lembaga pangan menjadi penting untuk mengidentifikasi sumber tekanan harga serta menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Pembahasan ketahanan pangan dalam Rakortas tersebut juga menempatkan stabilitas harga sebagai bagian penting dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Kementerian Pertanian memiliki peran dalam mendorong ketersediaan produksi, sementara Kementerian Perdagangan berperan dalam memantau perkembangan harga dan kelancaran distribusi. Pemerintah daerah juga memiliki posisi strategis dalam mengawasi kondisi pasar serta mengantisipasi potensi gejolak harga di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, informasi cuaca dari BMKG dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mengantisipasi risiko terhadap produksi dan distribusi pangan. Sementara itu, Bulog berperan dalam mendukung pengelolaan cadangan pangan pemerintah sesuai dengan komoditas dan mandat yang dimilikinya.
Meski demikian, penanganan kenaikan harga cabai memerlukan langkah yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Peningkatan pasokan dari wilayah surplus ke wilayah yang mengalami kekurangan, apabila diperlukan dan memungkinkan, dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kesenjangan harga.
Kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit menjadi pengingat bahwa stabilitas pangan tidak cukup hanya diukur dari ketersediaan stok nasional. Kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga di tingkat konsumen juga menjadi faktor penting.
Pemerintah perlu memastikan respons terhadap kenaikan harga dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan kepentingan konsumen sekaligus keberlanjutan usaha petani sebagai produsen.
Hingga informasi rapat yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai keputusan teknis, target penurunan harga, maupun langkah intervensi khusus yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Perkembangan harga cabai pada pekan-pekan berikutnya akan menjadi salah satu indikator untuk melihat efektivitas koordinasi pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mengendalikan tekanan inflasi.
Sumber: CNBC Indonesia, data BPS sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.






