Sulut1news.com, Bitung – Suasana mencekam dan penuh kemarahan melanda Kota Bitung pasca terjadinya tindakan kekerasan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan. Pada dini hari Jumat (29/5/2026), seorang wartawan berinisial SM atau akrab disapa Samiun menjadi korban serangan menggunakan panah wayer saat sedang bersantai di lokasi percetakan batako di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian. Akibat peristiwa tersebut, korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Manembo-nembo demi memulihkan kondisinya.
Insiden ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa atau tindak kriminal jalanan yang kerap terjadi. Bagi dunia pers dan masyarakat luas, serangan ini dipandang sebagai pukulan telak sekaligus serangan langsung terhadap kebebasan pers dan pilar keempat demokrasi. Marwah profesi wartawan yang seharusnya dilindungi dan dihormati, kini ternoda oleh tindakan kejam yang mencerminkan betapa mengkhawatirkannya kondisi keamanan di wilayah ini.
Reaksi keras pun segera meledak dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi. Semua pihak dengan satu suara menuntut Kapolda Sulawesi Utara serta Kapolres Bitung untuk segera bergerak cepat dan tegas, meninggalkan sikap lamban yang selama ini dirasakan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum kini berada di ujung tanduk.
Menanggapi peristiwa yang memilukan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalamah, menyampaikan pernyataan sikap yang sangat tegas, keras, dan tanpa kompromi. Ia menegaskan identitas korban yang tidak bisa dipisahkan dari profesinya, apa pun aktivitas yang sedang dilakukannya saat kejadian berlangsung.
“Kami menolak dengan keras dan tegas tindakan biadab ini. Perlu dipahami dan ditekankan kepada semua pihak: apa pun yang sedang dilakukan Saudara SM saat itu, ia tetaplah seorang wartawan. Ia sedang menjalankan fungsi sosialnya, atau setidaknya sedang berada dalam koridor hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang dilindungi hukum serta anggota pers yang sah,” ujar Muaz dengan nada yang penuh emosi dan ketegasan.
Muaz secara khusus mengingatkan seluruh jajaran aparat kepolisian akan ketentuan hukum yang berlaku, tepatnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (1). Dalam pasal tersebut secara jelas dan tegas dijamin bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi setiap warga negara yang tidak boleh dikurangi atau dihambat dengan cara apa pun.
“Setiap bentuk kekerasan, ancaman, atau halangan yang ditujukan kepada wartawan bukanlah tindakan biasa. Ini adalah pelanggaran hukum yang berat dan serius, yang tujuannya sangat jelas: mengintimidasi dan berusaha membungkam fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, Muaz mendesak pihak Polresta Bitung untuk tidak menangani kasus ini secara ringan atau menggunakan pasal yang tidak setimpal. Ia menuntut penggunaan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal yang secara spesifik mengatur tentang penghambatan kerja pers. Pelaku harus segera ditangkap, diadili secara transparan, dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah dilakukan.
“Tidak ada alasan apa pun untuk menunda-nunda proses penyelidikan dan penangkapan. Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus ini adalah satu-satunya ukuran kredibilitas dan kepercayaan polisi di mata masyarakat saat ini. PWI Kota Bitung memberikan waktu yang sangat singkat dan terbatas bagi kepolisian untuk mengumumkan perkembangan serta hasil penyelidikan. Kami akan memantau setiap langkah dan proses yang dilakukan. Jika ditemukan adanya indikasi pembiaran, kelalaian, atau bahkan perlindungan terhadap pelaku, kami tidak akan ragu sejenak pun untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional dan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum aparat,” tutup Muaz dengan peringatan yang keras.
Bagi PWI dan masyarakat luas, Kota Bitung saat ini tidak lagi membutuhkan janji-janji manis atau pernyataan simpati semata. Yang sangat dibutuhkan dan ditunggu adalah kepastian hukum yang nyata dan keadilan yang ditegakkan. Nyawa seorang wartawan serta rasa aman ribuan warga lainnya kini menjadi taruhan. Penangkapan pelaku harus dilakukan sekarang juga, sebelum demokrasi dan kebebasan berpendapat sepenuhnya dibungkam oleh ketakutan dan ancaman.
Desakan dan kemarahan tidak hanya datang dari kalangan pers. Warga Kota Bitung yang sudah sejak lama merasa tidak aman dan muak dengan berbagai tindak kejahatan, kini bersatu suara menuntut kehadiran negara yang nyata dan berwibawa. Bagi mereka, insiden penembakan menggunakan panah wayer ini hanyalah puncak dari gunung es berbagai masalah yang sebenarnya sudah lama dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius.
Banyak warga yang meyakini bahwa peredaran bebas zat adiktif seperti lem jenis Eha-Bond menjadi akar utama dan pemicu perilaku agresif, kejam, serta tidak terkontrol yang sering ditunjukkan oleh kelompok remaja maupun pemuda yang terlibat dalam tindak kriminal. Hal ini dianggap sebagai kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang terjadi di tingkat akar rumput.
“Hari ini yang menjadi korban adalah seorang wartawan, tapi siapa yang menjamin bahwa besok atau lusa bukan istri, anak, atau keluarga kami yang menjadi sasaran? Kami menuntut agar polisi tidak hanya datang saat sudah ada laporan kejadian, tetapi harus turun langsung melakukan patroli rutin dan ketat di setiap sudut kota. Peredaran dan penjualan lem berbahaya ini harus ditutup rapat dan dilarang keras, apalagi dijual secara bebas kepada anak-anak di bawah umur,” teriak seorang warga dengan nada yang penuh kemarahan dan kekhawatiran saat berada di lokasi kejadian.
Masyarakat juga menilai bahwa kelambanan aparat dalam menindak tegas mereka yang membawa senjata tajam rakitan seperti panah wayer, pisau, dan alat berbahaya lainnya telah menciptakan budaya kebal hukum atau impunitas. Para pelaku merasa bebas dan tidak takut melakukan kejahatan karena jarang sekali tertangkap atau diproses hukum secara sungguh-sungguh.
Oleh karena itu, warga menuntut dengan tegas kepada Kapolda Sulawesi Utara serta Walikota Bitung untuk segera menerbitkan regulasi atau peraturan darurat. Aturan tersebut harus melarang secara tegas peredaran, kepemilikan, dan penggunaan senjata tajam rakitan, serta mengawasi dan mengendalikan secara ketat seluruh toko atau tempat usaha yang menjual bahan-bahan kimia atau zat yang berpotensi disalahgunakan sebagai zat adiktif.
Kini, seluruh perhatian dan harapan masyarakat tertuju kepada Polresta Bitung. Bola panas penanganan kasus yang sensitif dan berbahaya ini sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian. Publik sedang menunggu dengan napas tertahan, melihat dan mengamati apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan amanat undang-undang, atau justru membiarkan kasus ini mereda dan tenggelam begitu saja tanpa keadilan yang tercapai.
Keputusan dan langkah yang diambil ke depan akan sangat menentukan arah keamanan dan ketertiban masyarakat Bitung, serta bagaimana wajah demokrasi dan kebebasan pers dipandang dan dijalankan di wilayah ini.
(EL)






