Jakarta

KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Bea Cukai: Uang Suap Disimpan di Mobil Operasional

153
×

KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Bea Cukai: Uang Suap Disimpan di Mobil Operasional

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta — (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang ilegal atau barang KW di lingkungan (DJBC) Kementerian Keuangan. Uang hasil praktik korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil operasional yang sekaligus dijadikan tempat penyimpanan uang suap guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para oknum menggunakan mobil operasional sebagai sarana bergerak untuk menyimpan dan mendistribusikan uang hasil korupsi.

“Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. BPKB-nya ada. Jadi kelompok ini membuat mobil operasional sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut KPK, mobil-mobil tersebut tidak hanya digunakan sebagai kendaraan operasional, tetapi juga sebagai tempat penyimpanan uang suap dalam jumlah besar, sehingga para pelaku tidak perlu mengambil uang dari safe house ketika membutuhkan dana secara cepat.

Baca Juga:  Guncangan Besar NATO: Trump Tarik Pasukan dari Jerman, Eropa Dipaksa Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Modus Berjenjang dan Mobil Berganti-ganti

KPK menemukan bahwa pergerakan uang dilakukan secara berlapis dan berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan petugas.

“Pergerakan uang itu ganti mobil, ganti orang, ganti sopir, terus seperti itu. Petugas di lapangan sangat terbatas, sehingga mereka mencoba memanfaatkan situasi tersebut,” kata Asep.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, sebagian uang hasil dugaan korupsi ditemukan langsung di dalam mobil operasional yang digunakan para tersangka.

Uang tersebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk diduga untuk menyuap pihak tertentu agar proses importasi barang ilegal tetap berjalan.

“Kalau ada keperluan mendesak, mereka tidak perlu ke safe house. Uang sudah tersedia di mobil operasional,” ujarnya.

Tujuh Tersangka, Termasuk Pejabat Bea Cukai

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga:  Seruan Paus Menggema, Prabowo Subianto Didorong Ambil Peran Perdamaian Global

Para tersangka yakni:

  • Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC
  • Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
  • John Field, pemilik PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR

Budiman Bayu Prasojo menjadi tersangka terakhir setelah ditangkap pada Kamis (26/2).

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan.

Dijerat UU Tipikor dan KUHP

Para pejabat Bea Cukai dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan persekongkolan.

Baca Juga:  IHSG Bangkit Usai Terpukul Gejolak Timur Tengah, Investor Mulai Berburu Saham Big Caps

Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal terkait pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK Dalami Aliran Dana dan Jaringan Importasi Ilegal

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik importasi barang ilegal yang melibatkan oknum di internal Bea Cukai.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pola korupsi yang terorganisir, berjenjang, dan menggunakan fasilitas operasional untuk menghindari penindakan hukum.

(EL / CNN Indonesia)