Hukum & KriminalJakarta

Kuota Haji 20 Ribu Jadi Polemik, KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut

267
×

Kuota Haji 20 Ribu Jadi Polemik, KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perpanjangan ini dilakukan di tengah masih bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.

> “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi saat dikonfirmasi media, Kamis (19/2/2026).

Penyidikan Masih Berjalan

Menurut Budi, perpanjangan masa cegah ini diperlukan karena proses penyidikan perkara masih berlangsung dan membutuhkan kehadiran para tersangka sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga:  Selat Hormuz Kembali Dibuka, Dua Kapal Pertamina Siap Berlayar

Namun, KPK tidak lagi memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya juga sempat dicegah.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Januari 2026 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi.

Duduk Perkara: Tambahan 20 Ribu Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024.

Sesuai ketentuan, tambahan kuota tersebut semestinya diprioritaskan bagi jamaah haji reguler yang telah lama mengantre. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus.

Baca Juga:  Danone Perluas Recall Susu Formula Bayi ke 7 Negara Eropa, Sumber Kontaminasi Diduga dari Bahan Baku China

Pembagian 50:50 inilah yang dinilai KPK tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi melanggar hukum karena diduga menimbulkan kerugian negara.

Dalam menjerat para tersangka, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sorotan Publik dan Dampak Kepercayaan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang bukan hanya persoalan administratif dan anggaran, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi jutaan calon jamaah yang menunggu giliran bertahun-tahun.

Keputusan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keberpihakan kebijakan.

Baca Juga:  PLN Pastikan Listrik Andal di Tengah WFH, Dorong Pemanfaatan PLN Mobile untuk Layanan Praktis

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan proses pengambilan keputusan dalam penambahan kuota tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga saat ini, kedua tersangka belum menyampaikan pernyataan resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut. Sementara itu, KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Redaksi Sulut1News