Jakarta

Mahfud MD Usul Skema Transisi Pemilu Baru: DPRD Bisa Dipilih Hanya 2,5 Tahun

193
×

Mahfud MD Usul Skema Transisi Pemilu Baru: DPRD Bisa Dipilih Hanya 2,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

Sulut1news.com, Jakarta — Pakar hukum tata negara, , mengajukan tiga skema transisi untuk menyesuaikan sistem pemilu di Indonesia setelah adanya putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Gagasan tersebut disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3). Ia menilai pemerintah dan DPR perlu menyiapkan skema transisi yang jelas agar perubahan sistem pemilu tidak menimbulkan kekosongan jabatan maupun konflik politik.

Putusan MK melalui perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah pola pemilu yang selama ini dilakukan secara serentak dalam lima kotak suara. Mulai 2029, pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD—akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD. Pemilu lokal dijadwalkan berlangsung minimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional, yakni sekitar 2031 atau 2032.

Mahfud menilai perubahan tersebut membutuhkan mekanisme peralihan agar masa jabatan pejabat daerah tidak berbenturan dengan jadwal pemilu baru.

Baca Juga:  Meterai Ilegal Dibongkar, Negara Selamat dari Potensi Kehilangan Rp1 Triliun

Opsi Pertama: Pemilu Sela DPRD Selama 2,5 Tahun

Dalam skema pertama, Mahfud mengusulkan pemilu sela khusus untuk DPRD setelah masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 2029.

Dalam mekanisme ini, anggota DPRD dipilih kembali tetapi hanya untuk masa jabatan 2,5 tahun, yakni hingga 2031. Setelah itu, pemilu kembali digelar untuk masa jabatan normal lima tahun.

Sementara itu, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2029 diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat hingga pemilu lokal digelar.

“Jadi kepala daerahnya diangkat sebagai penjabat oleh undang-undang, sementara DPRD-nya melalui pemilu sela selama 2,5 tahun,” ujar Mahfud.

Menurutnya, skema ini memungkinkan sistem pemilu nasional dan lokal akhirnya kembali bertemu dalam siklus yang stabil pada 2034.


Opsi Kedua: Perpanjangan Masa Jabatan

Opsi kedua yang ditawarkan Mahfud adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dari 2029 hingga 2031 melalui undang-undang.

Baca Juga:  Danone Perluas Recall Susu Formula Bayi ke 7 Negara Eropa, Sumber Kontaminasi Diduga dari Bahan Baku China

Secara hukum, kata Mahfud, langkah ini memungkinkan dilakukan oleh pemerintah dan DPR sebagai bagian dari kebijakan transisi sistem pemilu.

Namun, ia mengingatkan bahwa opsi tersebut berpotensi menimbulkan resistensi politik, terutama dari partai politik maupun kandidat yang telah mempersiapkan diri untuk kontestasi pemilu.

“Ini bisa memunculkan gejolak di kalangan partai politik. Ada yang sudah antre lama untuk maju, tapi masa jabatan pejabat yang ada justru diperpanjang,” jelasnya.


Opsi Ketiga: Pilkada Dipilih DPRD

Alternatif ketiga yang disampaikan Mahfud adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD untuk masa transisi.

Dalam skema ini, DPRD memilih kepala daerah untuk masa jabatan sementara sekitar 2,5 tahun hingga pelaksanaan pemilu lokal serentak pada 2031.

Meski demikian, Mahfud menilai opsi ini juga perlu dikaji secara matang karena berkaitan dengan dinamika demokrasi lokal dan persepsi publik terhadap sistem pemilihan tidak langsung.

Baca Juga:  Mahfud MD Sorot Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: "Bukan Sekadar Pelimpahan Berkas, Ini Langkah Tanpa Dasar KUHAP"

“Pilihan transisinya bisa kombinatif, tergantung keputusan politik dan pengaturan dalam undang-undang,” katanya.


Tantangan Menyusun Skema Transisi Pemilu

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dinilai sebagai langkah untuk menyederhanakan proses pemilu dan mengurangi beban teknis penyelenggaraan, yang sebelumnya dinilai terlalu kompleks karena pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus.

Namun, kebijakan tersebut juga membawa tantangan besar bagi pemerintah dan DPR, terutama dalam menyusun regulasi transisi agar tidak terjadi kekosongan jabatan maupun konflik politik di daerah.

Karena itu, Mahfud menekankan bahwa pembahasan mengenai skema transisi perlu segera dilakukan agar memiliki dasar hukum yang jelas sebelum memasuki siklus pemilu berikutnya.

“Yang penting sekarang adalah menyiapkan jalan transisinya secara konstitusional agar sistem baru ini berjalan tertib,” ujar Mahfud.

Redaksi Sulut1News