Jakarta

Skandal Jalur Mandiri Unsoed: Akses Sistem, Kode Khusus, dan Jaringan Suap yang Dijalankan Langsung dari Kursi Rektor

7
×

Skandal Jalur Mandiri Unsoed: Akses Sistem, Kode Khusus, dan Jaringan Suap yang Dijalankan Langsung dari Kursi Rektor

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal penerimaan mahasiswa baru yang sangat terstruktur dan melibatkan langsung pimpinan tertinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Prof. Akhmad Sodiq diduga kuat mengendalikan aliran uang dan akses kelulusan dalam praktik korupsi jalur mandiri periode 2025–2026, bukan sekadar mengetahui, melainkan mengatur jalannya transaksi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan tiga klaster dugaan suap yang saling berkaitan, di mana Sodiq bukan sekadar pihak yang mengetahui, melainkan aktor yang memberi perintah, membuka akses kunci, dan membiarkan dana mengalir ke jaringan yang ia bentuk sendiri.

Sodiq diketahui sepenuhnya bahwa Wakil Rektor Norman Arie Prayogo meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran, melalui dua perantara. Pengetahuan ini tidak ditindaklanjuti dengan pencegahan, melainkan dibiarkan berjalan.

Baca Juga:  Iran Siap Perang 6 Bulan Lawan AS–Israel, Rudal Baru Disiapkan, Konflik Timur Tengah Kian Melebar

Pada klaster kedua, Sodiq memberi perintah langsung kepada keponakannya yang berinisial MYN untuk mengurus calon mahasiswa. Bahkan, Rektor menciptakan mekanisme berbasis kode khusus, di mana pembayaran baru diminta setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus. Sistem ini menempatkan MYN sebagai pengumpul dana yang bergerak atas kepercayaan dan arahan langsung pimpinan universitas.

Klaster ketiga menunjukkan tingkat keterlibatan yang lebih dalam. Sodiq mengetahui pejabat bagian akademik berinisial ES menerima uang dari pengepul calon mahasiswa. ES kemudian melaporkan aliran dana tersebut langsung kepada Rektor. Sebagai imbalan, Sodiq menyerahkan akses user ID pribadinya kepada ES, sehingga kelulusan para penyuap dapat disetujui secara otomatis.

Pengungkapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik di jajaran rektorat pada Kamis (20/8/2026). KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan keponakannya MYN. Sementara itu, Wakil Rektor Kuat Puji Prayitno dibebaskan dari status tersangka setelah penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya.
Redaksi