Jakarta

MK Ubah Desain Pemilu Nasional: Sistem “5 Kotak” Dihapus, Pemilu Dipisah Mulai 2029

670
×

MK Ubah Desain Pemilu Nasional: Sistem “5 Kotak” Dihapus, Pemilu Dipisah Mulai 2029

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta  — (MK) kembali membuat gebrakan besar dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui sejumlah putusan strategis, MK resmi merombak desain pemilu nasional dengan menghapus skema “pemilu 5 kotak” dan menggantinya dengan model pemisahan antara pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus menjawab berbagai persoalan krusial yang muncul dalam pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya.

Akhir Era “5 Kotak”: Pemilu Lebih Sederhana dan Manusiawi

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak dalam satu hari untuk lima jenis pemilihan tidak lagi relevan. Skema tersebut selama ini dinilai terlalu kompleks dan membebani banyak pihak, terutama penyelenggara di lapangan.

Mulai 2029, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap besar:

  • Pemilu Nasional: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD.
  • Pemilu Daerah (Lokal): Pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).
Baca Juga:  Stefanus Liow Kembali Pimpin BULD DPD RI, Lima Tahun Berturut-turut Jadi Pengawal Legislasi Daerah

Tak hanya dipisah, MK juga mengatur jeda waktu pelaksanaan antara keduanya sekitar 2 hingga 2,5 tahun.

Keputusan ini tidak lepas dari evaluasi keras terhadap Pemilu 2019 dan 2024, di mana banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kelelahan ekstrem, bahkan meninggal dunia. Selain itu, kompleksitas lima surat suara dalam satu waktu juga dinilai membingungkan pemilih.

Dalam putusan lain, MK juga menyoroti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang diatur dalam UU Pemilu.

MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat. Artinya, aturan ini masih berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Lembaga pembentuk undang-undang, yakni bersama pemerintah, diperintahkan untuk merumuskan kembali angka ambang batas berdasarkan kajian akademis yang rasional.

Baca Juga:  Duka Mendalam di Jalur Timur: KAI Tanggung Seluruh Biaya, 14 Orang Meninggal Dunia

Langkah ini bertujuan untuk menghindari hilangnya suara pemilih akibat tingginya ambang batas, sekaligus menjaga keseimbangan sistem multipartai di Indonesia.

MK juga menghadirkan perubahan signifikan dalam syarat pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Jika sebelumnya partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon, kini syarat tersebut diturunkan secara drastis.

Ambang batas pencalonan disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah, berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik, terutama partai kecil, untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada.

Dalam Penegasan Batas Usia Calon aspek ini, MK juga menegaskan soal syarat usia calon kepala daerah. Usia minimum (30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati/wali kota) harus sudah terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Baca Juga:  GUBERNUR YULIUS SELVANUS BERSAMA KETUA TP-PKK SULUT HADIRI PERAYAAN PMKK DI JAKARTA

Putusan ini sekaligus memperjelas polemik yang sempat muncul dalam beberapa tahapan pilkada sebelumnya.

Sejumlah pengamat menilai rangkaian putusan MK ini sebagai momentum penting dalam pembenahan sistem pemilu Indonesia. Pemisahan pemilu diyakini dapat meningkatkan kualitas pilihan pemilih, memperkuat fokus isu, serta mengurangi beban teknis dan administratif di lapangan.

Namun demikian, tantangan besar masih menanti, terutama dalam penyusunan regulasi turunan oleh pemerintah dan DPR agar perubahan ini dapat diimplementasikan secara efektif pada Pemilu 2029.

Dengan perubahan ini, wajah demokrasi Indonesia dipastikan akan memasuki babak baru—lebih sederhana, lebih terstruktur, dan diharapkan semakin berkualitas.

EL