Jakarta

Nadiem Dituntut 18 Tahun: Kuasa Google & Rugi Negara Rp2,1 Triliun

67
×

Nadiem Dituntut 18 Tahun: Kuasa Google & Rugi Negara Rp2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta, 13 Mei 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang mengguncang dunia pendidikan nasional, JPU menuntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 5.600 triliun—angka yang menjadi salah satu tuntutan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Tuntutan ini bukan sekadar soal pidana penjara dan denda. Di balik angka-angka yang mencengangkan itu, terungkap skema penyalahgunaan wewenang yang dinilai mengubah peta persaingan teknologi pendidikan di Indonesia, sekaligus menjadikan Google sebagai pemain tunggal yang menguasai seluruh rantai pasok pengadaan perangkat TIK di lingkungan kementerian.

Dari Kuasa Kebijakan ke Penguasaan Pasar

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa menegaskan bahwa Nadiem—selama menjabat menteri—telah menyalahgunakan kewenangan regulasi dan pengadaan barang jasa. Kebijakan yang diterapkannya secara sengaja menyisihkan pesaing lain, sehingga menjadikan sistem operasi dan perangkat berbasis Chromebook buatan Google sebagai satu-satunya standar yang diakui dan dipakai dalam pengadaan alat pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Yusril Ingatkan Aparat Tak Mudah Menahan Warga, Kasus Aktivis Lokataru Jadi Cermin Evaluasi Penegakan Hukum

“Kebijakan itu tidak lahir dari kajian kebutuhan terbaik bagi pendidikan, melainkan disusun untuk mengamankan posisi Google sebagai penguasa tunggal ekosistem teknologi pendidikan nasional,” tegas JPU saat membacakan tuntutan. Akibat kebijakan itu, proses pengadaan yang bernilai triliunan rupiah tidak lagi terbuka bagi produk atau sistem lain, dan seluruh kontrak jatuh ke pihak yang terafiliasi dengan teknologi raksasa asal Amerika Serikat tersebut.

Akibat tindakan itu, bersama tiga terdakwa lain yang terlibat dalam alur pengadaan dan pengelolaan proyek, negara mengalami kerugian keuangan yang diperhitungkan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini bukan hanya menyangkut selisih harga pasar, tetapi juga biaya berkelanjutan yang harus ditanggung negara akibat ketergantungan pada satu penyedia teknologi saja.

Keuntungan Pribadi dan Aliran Dana yang Terungkap

Salah satu sisi yang paling menyorot dalam tuntutan ini adalah dugaan perolehan keuntungan pribadi yang luar biasa besar. Jaksa membuktikan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809.596.125.000. Menurut keterangan JPU, dana tersebut berasal dari aliran investasi Google ke perusahaan yang pernah dipimpinnya, yakni Gojek atau PT AKAB—hubungan bisnis yang seharusnya dihindari karena berpotensi konflik kepentingan saat ia menjabat menteri.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Masjid Al-Aqsa Diserang: Imam Ditetapkan, Wakaf Dihalangi Bekerja

Sementara itu, terdakwa lain, Mulyatsyah, disebutkan menerima imbalan berupa 120.000 Dolar Singapura dan 150.000 Dolar Amerika Serikat sebagai bagian dari aliran dana yang diatur dalam skema kerja sama tersebut.

Tidak hanya menuntut pidana pokok 18 tahun penjara yang akan dikurangi selama masa tahanan sementara, JPU juga memerintahkan agar Nadiem segera ditahan di Rumah Tahanan Negara setelah putusan dijatuhkan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.

Beban finansial yang dibebankan jauh lebih berat: JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar dua nilai besar, yaitu Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Total uang pengganti ini merupakan gabungan dari keuntungan pribadi yang diterima dan kerugian langsung maupun tidak langsung yang ditanggung negara. Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi jumlah tersebut, ia harus menjalani pidana tambahan penjara selama 9 tahun.

Baca Juga:  BADAI NILS GUNCANG PERANCIS SELATAN: 450 RIBU RUMAH TANGGA TANPA LISTRIK, SATU KORBAN JIWA

Dampak Jangka Panjang bagi Pendidikan Indonesia

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana kebijakan teknologi pendidikan disusun dan dilaksanakan. Penguasaan tunggal oleh satu perusahaan teknologi tidak hanya menyebabkan kerugian uang negara, tetapi juga menciptakan ketergantungan yang sulit diubah. Para ahli pendidikan menilai bahwa ekosistem tertutup ini membatasi akses sekolah dan siswa terhadap beragam pilihan teknologi, serta berisiko mengunci sistem pendidikan Indonesia dalam standar asing yang tidak selalu sesuai kebutuhan lokal.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pembelaan dari tim pengacara Nadiem Anwar Makarim. Majelis Hakim dijadwalkan akan memutuskan perkara ini dalam waktu dekat, dan putusan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum sekaligus perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan—sektor yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk kepentingan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Redaksi