Sulut1news.com, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Anggapan ini disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, yang menekankan bahwa keberadaan ambang batas telah menyebabkan belasan juta suara aspirasi masyarakat terbuang dalam beberapa pemilu terakhir, terutama bagi pendukung partai yang gagal meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang, jumlahnya belasan juta, dan ini sudah terjadi dalam beberapa pemilu terakhir,” ujar Eddy saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (29/1/2026).
Eddy menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas bertujuan memperbaiki kualitas sistem demokrasi nasional agar seluruh pilihan masyarakat tetap bisa terdengar di tingkat pusat. Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga mandat rakyat yang telah menitipkan suara kepada wakil mereka.
Menurutnya, konsep yang diusulkan bukanlah hal baru, karena sistem serupa telah berjalan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi. “Partai dengan suara kecil nantinya bisa bergabung membentuk koalisi atau fraksi gabungan, seperti yang diterapkan di DPRD daerah,” jelasnya.
PAN menilai bahwa penghapusan ambang batas parlemen akan memberikan dampak positif bagi proses demokrasi Indonesia. Selain memperkuat representasi politik yang lebih luas, langkah ini juga diharapkan bisa menjamin keadilan suara rakyat serta mendorong peran aktif partai-partai kecil dalam proses legislasi nasional.
“Kita percaya bahwa setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama dan layak untuk didengar. Dengan menghapus ambang batas, kita membuka ruang bagi beragam aspirasi untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tambah Eddy.
Redaksi Sulut1News






