Politik

Pansus DPRD dan DPMPTSP Matangkan Raperda Perizinan yang Inklusif dan Ramah Kepulauan

7
×

Pansus DPRD dan DPMPTSP Matangkan Raperda Perizinan yang Inklusif dan Ramah Kepulauan

Sebarkan artikel ini

​Sulut1news.com, Manado — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang adaptif dan berkeadilan. Di bawah kepemimpinan Ketua Toni Supit, SE., MM., Pansus secara intensif mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

​Langkah strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, Ir. Hermina Korompis, beserta jajaran terkait. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memfinalisasi draf sebelum dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi akhir.

​​Penyusunan Raperda ini mengalami sejumlah penyempurnaan signifikan yang merujuk pada dinamika regulasi nasional—termasuk penyesuaian dengan PP Nomor 28 Tahun 2025—serta hasil studi banding ke berbagai daerah dan masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:  DPRD Sulut Dorong Penyelarasan Pembangunan dengan Pusat – Minta Proyek Strategis Dapat Prioritas APBN

​Beberapa poin pembaruan penting yang disepakati meliputi:
​Perluasan Definisi dan Istilah: Adanya penambahan definisi khusus mengenai “perizinan non-berusaha” serta penggantian terminologi “investor” menjadi “pelaku usaha” guna memperluas cakupan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

Pemerintah daerah kini diwajibkan untuk menyediakan layanan berbantuan serta layanan mobile (keliling). Kebijakan ini dirancang khusus untuk menjangkau wilayah-wilayah kepulauan dan terpencil di Sulawesi Utara yang kerap terkendala akses internet.

Draf terbaru juga mengatur secara tegas penyediaan layanan khusus yang ramah bagi lanjut usia, kelompok rentan, serta penyandang disabilitas.
​Insentif dan Kepastian Hukum: Mekanisme pemberian insentif serta kemudahan investasi kini diatur secara terstruktur dan akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga:  DPRD Sulut dan Sumsel Bertukar Formula Pembangunan Infrastruktur

​Harmonisasi dengan Regulasi Pusat: Guna menghindari tumpang tindih kewenangan, Pansus sepakat memindahkan pasal-pasal teknis terkait pembatasan tenaga kerja asing dari batang tubuh ke bagian penjelasan Raperda.

​Menuju Iklim Investasi yang Kompetitif dan Berkelanjutan.
​Dengan merampungnya berbagai perbaikan substansial ini, Pansus DPRD dan DPMPTSP Sulut optimistis Raperda tersebut dapat segera disahkan melalui Rapat Paripurna.

​Kehadiran Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan tidak hanya sekadar mendongkrak iklim investasi dan kemudahan berbisnis di Bumi Nyiur Melambai, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tercipta benar-benar inklusif dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara.(Mr10).