Sulut1news.com, Manado – Menyambut kebijakan nasional yang mewajibkan penghentian penggunaan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi strategis. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor DLH Provinsi Sulut ini mengangkat tema “Penanganan TPA Metode Open Dumping se-Provinsi Sulawesi Utara Dalam Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan dan Penanganan Isu Lingkungan Lainnya”, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut, Weldi Ruddy Poli, S.P., M.A.
Rakor ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup yang menetapkan tenggat waktu tegas: per 1 Agustus 2026, seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh wilayah Indonesia yang masih beroperasi dengan metode open dumping wajib ditutup sepenuhnya. Kebijakan ini menjadi langkah terobosan nasional demi mengubah pola pengelolaan sampah yang dinilai tidak ramah lingkungan dan berisiko menimbulkan pencemaran serta gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Weldi Ruddy Poli didampingi Pejabat Pengawas Lingkungan DLH Sulut Yahya Tumanduk menegaskan bahwa ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah, tanpa terkecuali. Ia secara khusus mengingatkan agar perhatian utama ditujukan kepada daerah-daerah yang belum atau tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dan peningkatan sistem pengelolaan sampah.
“Hal ini adalah kewajiban mutlak dan harus menjadi perhatian serius, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan langkah perbaikan, seperti penerapan sistem sanitasi landfill atau controlled landfill. Jika tidak ada upaya nyata perubahan, maka konsekuensi hukum dan administratif pasti akan menanti,” tegas Weldi.
Ia juga mengingatkan bahwa Sulawesi Utara sendiri sudah memiliki catatan terkait pelaksanaan kebijakan ini. Pada tahun 2025 lalu, sejumlah pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah ini sudah pernah menerima sanksi administratif karena masih beroperasi menggunakan sistem pembuangan terbuka yang tidak sesuai aturan. Rakor ini pun sengaja diadakan sebagai bentuk pengingat kembali, agar seluruh rekomendasi dan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dapat diterapkan secara optimal dan tepat waktu.
“Kami menggelar rapat koordinasi ini dengan tujuan utama mengingatkan kembali seluruh pemangku kepentingan di daerah, agar setiap rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Weldi Ruddy Poli mengakui secara jujur bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala dan batasan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, salah satu yang paling utama adalah keterbatasan kemampuan penganggaran. Membangun sistem pengelolaan sampah yang layak dan modern membutuhkan biaya besar dan dukungan fasilitas yang memadai, yang belum tentu dimiliki secara merata oleh setiap kabupaten atau kota.
Meski demikian, hasil evaluasi dan diskusi dalam rapat koordinasi menunjukkan satu hal yang menggembirakan: seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara telah menyatakan komitmen kuat untuk mematuhi dan mengikuti arahan serta edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun demikian, cara dan kecepatan pelaksanaannya tentu berbeda-beda tergantung kondisi dan kemampuan masing-masing daerah. “Ada yang melakukannya secara bertahap, menyesuaikan kemampuan dan kondisi yang ada. Ada juga yang bergerak lebih cepat dan agresif melakukan perubahan. Dan tentu ada pula yang masih membutuhkan waktu lebih lama serta pendampingan dan dukungan lebih lanjut,” jelas Weldi.
Langkah Menuju Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan
Penutupan sistem open dumping ini menjadi tonggak sejarah penting bagi pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Utara. Kebijakan ini menuntut perubahan pola pikir dan sistem kerja dari sekadar membuang sampah, menjadi mengelola sampah dengan prinsip 3R (Mengurangi, Menggunakan Kembali, Mendaur Ulang) serta menerapkan teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan setiap pemerintah daerah semakin paham akan urgensi, batas waktu, serta konsekuensi hukum yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi aturan perundang-undangan, serta mewujudkan Sulawesi Utara yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (EL)






