Daerah

Penyegelan Rumah Doa Jelang Paskah, LBH Gekira: Langgar Konstitusi

196
×

Penyegelan Rumah Doa Jelang Paskah, LBH Gekira: Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra menyikapi keras peristiwa penyegelan tempat ibadah milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tindakan yang terjadi tepat pada Jumat (3/4/2026), menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah ini, dinilai sangat menyakitkan dan melanggar hak asasi manusia.

Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan bahwa peristiwa ini menyentuh hak fundamental warga negara yang harus dilindungi oleh negara.

Menurut Paparang, penyegelan yang dilakukan bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan menjelang perayaan Paskah merupakan hal yang sangat disayangkan. Hal ini seolah tidak menghormati kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Baca Juga:  Kebutuhan Listrik Meningkat, PLN Dorong Pelanggan Tambah Daya Lewat PLN Mobile

“Penyegelan rumah ibadah yang selama ini digunakan jemaat, apalagi dilakukan menjelang momentum sakral seperti Jumat Agung dan Paskah, harus dijelaskan secara hukum dan dicarikan solusi yang adil,” tegas Paparang kepada awak media, Jumat.

Ia menekankan bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh didiskriminasi. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus tetap berpijak pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, LBH GEKIRA telah memetakan langkah strategis. Pada Rabu, 8 April 2026 mendatang, pihaknya dijadwalkan bertemu langsung dengan pengurus gereja untuk mendalami permasalahan, khususnya terkait status perizinan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang.

Baca Juga:  WAGUB SULUT HADIRI UPACARA ADAT TULUDE, MERIAKAN HUT KE-601 KABUPATEN SANGIHE

“Nanti kami akan bahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan yang sampai saat ini belum mendapat respons memadai,” ujar advokat senior asal Nusa Utara ini.

Tidak berhenti di situ, setelah melakukan kajian mendalam, tim hukum akan membawa persoalan ini ke tingkat kebijakan yang lebih tinggi. LBH GEKIRA berencana menemui Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, serta unsur Forkopimda untuk mendesak adanya solusi cepat.

Selain itu, koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan Fraksi Partai Gerindra di legislatif untuk mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut agar jemaat bisa beraktivitas kembali dengan tenang dan legal.

Paparang menegaskan, kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah adalah kunci utama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

Baca Juga:  BGN Buka Seleksi PPPK Tahap Ketiga dan Keempat dengan Total 64.920 Formasi, Rencananya Kuartal I-2026

Ia mengingatkan pentingnya komunikasi konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar konflik serupa tidak terus terulang.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal menjaga harmoni dan menghormati hak beribadah setiap warga negara. Harus ada komunikasi yang baik dan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
(EL)