Jakarta

Perwira Polisi Terseret Jaringan Narkoba KE, Aliran Dana Rp2,8 Miliar Terungkap

237
×

Perwira Polisi Terseret Jaringan Narkoba KE, Aliran Dana Rp2,8 Miliar Terungkap

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Komitmen (Polri) dalam memberantas narkoba kembali diuji. Seorang perwira menengah Polri berinisial Didik kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan bandar besar jaringan Koh Erwin alias KE.

Kasus ini mengemuka dari pengungkapan awal Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, perkara bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial YI dan HR yang kedapatan memiliki sabu seberat 30,415 gram. Keduanya diketahui merupakan anak buah AN, istri seorang anggota Polri berinisial IR.

IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026. Dari hasil interogasi, penyidik menemukan indikasi keterlibatan sejumlah nama lain, termasuk Maulangi dan Didik, dalam pusaran penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut.

Jejak Pertemuan dengan Bandar KE

Pengembangan kasus mengarah pada pengakuan AN yang menyebut dirinya pernah menghadiri pertemuan bersama AKP Maulangi dengan sejumlah bandar narkoba jaringan KE. Dalam pertemuan itu, bandar disebut memenuhi permintaan uang untuk diserahkan kepada Didik.

Baca Juga:  China Gelontorkan Rp1.760 Triliun, Hainan Disulap Jadi Pusat Perdagangan Bebas Raksasa Asia

Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP Maulangi. Dari tangan Maulangi, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat neto 488,496 gram.

Maulangi mengaku menerima aliran dana dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang tersebut, dengan total mencapai Rp2,8 miliar, disebut diserahkan kepada Didik.

Koper Putih dan Peran Bawahan

Dalam pemeriksaan lanjutan, Didik mengakui masih menyimpan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita, personel Polres Metro Tangerang Selatan yang pernah menjadi bawahannya saat ia menjabat Kapolsek Serpong.

Penggeledahan di rumah Dianita di Tangerang mengungkap isi koper tersebut. Polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamine.

Baca Juga:  Prabowo Tanggapi Kritik Media Asing: Demokrasi Butuh Masukan, Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Dianita mengaku hanya diminta mengamankan koper tersebut di rumah pribadinya atas permintaan Didik.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (16/2), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol , menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Didik.

“Kami tidak akan pandang bulu. Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, akan kami proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Jhonny.

Baca Juga:  Lima Set Berkelas! Electric PLN Mobile Kunci Kemenangan atas Jakarta Pertamina Enduro

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan KE serta memburu bandar yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Ujian Integritas Institusi

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas internal, sekaligus menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar masyarakat sipil, tetapi juga aparat penegak hukum yang menyimpang.

Dengan pengungkapan ini, publik kini menanti langkah tegas lanjutan Polri dalam membongkar tuntas jaringan KE serta memastikan tidak ada lagi oknum aparat yang bermain di balik bisnis haram tersebut.

(EL)

Sumber cna.id