Sulut1news.com, Jakarta (5/2/2026) – Sebuah kelompok senator Amerika Serikat secara resmi mengajukan inisiatif untuk mencabut jabatan Presiden Donald Trump dari kursi kepemimpinan negara, dengan mengacu pada Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat yang mengatur tentang penggantian presiden jika tidak mampu menjalankan tugas.
Pengajuan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Senat dari berbagai fraksi ini menjadi langkah langka yang jarang terjadi dalam sejarah politik AS, menandai meningkatnya ketegangan dalam tubuh legislatif terhadap kebijakan dan kondisi kepemimpinan Trump pada masa jabatan kedua ini.
Amandemen ke-25 Jadi Landasan, Klaim Presiden Tidak Mampu Menjalankan Tugas
Amandemen ke-25 Konstitusi AS, yang disahkan pada tahun 1967 setelah peristiwa pembunuhan Presiden John F. Kennedy, memberikan mekanisme resmi untuk menangani situasi di mana presiden tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajiban jabatan karena alasan fisik atau mental.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan oleh kelompok senator tersebut, mereka menyatakan bahwa setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai kebijakan dan keputusan presiden dalam beberapa bulan terakhir, serta mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber terkait kondisi kepemimpinan, mereka menyimpulkan bahwa Trump tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai kepala negara dengan cara yang sesuai dengan kepentingan nasional Amerika Serikat.
“Inisiatif ini bukanlah langkah yang kita ambil dengan ringan. Amandemen ke-25 ada untuk melindungi negara kita ketika kepemimpinan yang dipercaya oleh rakyat tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya. Kita merasa bahwa kondisi saat ini mengharuskan kita untuk bertindak demi keamanan dan kesejahteraan bangsa,” ucap salah seorang senator yang menjadi pengaju inisiatif, tanpa menyebutkan rincian detail terkait alasan khusus yang mendasari klaim tersebut.
Proses yang Kompleks, Butuh Dukungan Mayoritas di Kongres
Proses pemecatan presiden melalui Amandemen ke-25 melibatkan tahapan yang kompleks. Langkah pertama adalah pengajuan pernyataan tertulis oleh Wakil Presiden bersama dengan mayoritas menteri kabinet bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugas. Jika presiden menolak klaim tersebut, Kongres harus mengadakan pemungutan suara dalam waktu 21 hari kerja untuk menetapkan apakah presiden benar-benar tidak mampu, dengan persyaratan dukungan dua pertiga mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.
Sampai saat ini, Kantor Putih belum memberikan tanggapan resmi terhadap inisiatif senator tersebut. Namun, sumber dalam partai Republik yang mendukung Trump menyatakan bahwa upaya ini adalah “upaya politik yang tidak berdasar” dan akan dihadapi dengan segala cara yang mungkin.
Di sisi lain, sejumlah ahli politik menyatakan bahwa meskipun peluang untuk berhasil mewujudkan pemecatan melalui Amandemen ke-25 sangat kecil karena diperlukan dukungan lintas fraksi yang besar, langkah ini akan memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik AS dan citra kepemimpinan Trump di mata masyarakat domestik maupun internasional.
redaksi Sulut1News






