Daerah

Tak Main-main, Mendagri Ancam Sanksi Penghambat Penanganan Bencana di Tapteng

125
×

Tak Main-main, Mendagri Ancam Sanksi Penghambat Penanganan Bencana di Tapteng

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Tapanuli Tengah – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, , menegaskan pentingnya percepatan pendataan kerusakan rumah warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Penegasan itu disampaikan saat meninjau lokasi Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Jumat (27/3/2026). Dalam kunjungannya, Tito menekankan bahwa validitas dan kecepatan pendataan menjadi kunci utama agar bantuan pemerintah dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Pendataan harus cepat dan akurat, karena tanpa klasifikasi kerusakan—ringan, sedang, atau berat—bantuan tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

Data Valid Jadi Kunci Percepatan Bantuan

Tito menjelaskan, skema bantuan telah disiapkan pemerintah dengan rincian yang jelas. Untuk rumah rusak ringan, warga akan menerima Rp15 juta, sementara kategori rusak sedang sebesar Rp30 juta. Di luar itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan melalui Kementerian Sosial berupa jaminan hidup (jadup) Rp15 ribu per orang per hari selama tiga bulan, bantuan perabot rumah tangga Rp3 juta, serta bantuan ekonomi produktif sebesar Rp5 juta.

Baca Juga:  Dalam Retreat PWI, Menteri Arman Bicara Percepatan Hilirisasi Sawit dan Kelapa

Namun demikian, seluruh bantuan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan data di lapangan. Karena itu, Tito meminta pemerintah daerah tidak menunda proses pendataan.

Instruksi Tegas: Bentuk Tim, Selesaikan dalam Sepekan

Untuk mempercepat proses, Tito secara langsung menginstruksikan Bupati Tapanuli Tengah, , agar segera membentuk tim terpadu pendataan. Tim ini harus melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta didampingi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia bahkan menetapkan target ambisius: seluruh proses pendataan harus rampung dalam waktu satu minggu, dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Tim harus turun langsung ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan. Ini harus selesai cepat,” ujarnya.

Baca Juga:  PWI DIY Masa Bakti 2025-2030 Dilantik – Sri Sultan: Pers Harus Berintegritas dan Berpihak pada Publik

Ancaman Sanksi bagi Penghambat

Dalam nada tegas, Tito juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menghambat percepatan penanganan bencana. Ia meminta kepala daerah untuk berani mengambil langkah evaluasi hingga pelaporan terhadap aparatur yang tidak kooperatif.

“Ini kondisi darurat. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena lambatnya birokrasi,” katanya.

Pembangunan Huntap Tunggu Data dan Lahan

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Sosial memastikan kesiapan penuh dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Meski demikian, pelaksanaan pembangunan fisik, termasuk hunian tetap (huntap), saat ini masih menunggu dua hal krusial: data penerima yang valid serta kesiapan lahan legal dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga:  Lebih dari Sekadar Listrik: PLN Hadir Bantu Warga Bolaang Mongondow Pulih Pascabanjir Bandang

Dengan percepatan pendataan yang kini menjadi fokus utama, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu mengembalikan kehidupan masyarakat terdampak ke kondisi yang lebih layak.

Redaksi