Terkini

Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel DJBC, Diduga Pelanggar Aturan Impor Barang Mewah

66
×

Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel DJBC, Diduga Pelanggar Aturan Impor Barang Mewah

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – 15 FEBRUARI 2026 – Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di kawasan kemewahan Jakarta disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak Rabu (11/2/2026). Penyegelan yang dilakukan di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place tersebut dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan atas barang impor bernilai tinggi.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sudawa, menegaskan bahwa setiap bentuk impor ilegal akan mendapatkan tindakan tegas sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Sulut Bidik Lompatan Energi dari Sampah: Proyek PSEL Wori Didorong Tuntas 2027

Menurut Menkeu, langkah proaktif DJBC ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Pengawasan terhadap impor barang mewah menjadi krusial agar pelaku usaha lokal dan luar negeri dapat bersaing secara adil.

“Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya fair di dalam negeri,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Administrasi Impor

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan ini terkait dugaan tidak pelaporan yang lengkap mengenai barang impor masuk kategori high value goods (barang bernilai tinggi).

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods yang kami duga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Pesawat Hercules Jatuh di Bolivia, Uang Rp1 Triliun Dijarah Warga

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menkeu untuk menggali potensi penerimaan negara di luar pungutan yang telah berjalan selama ini. Saat ini, tim DJBC tengah melakukan verifikasi menyeluruh dengan mengompilasi dan mencocokkan data perhiasan yang ada di gerai dengan dokumen impor yang telah disampaikan oleh perusahaan.

“Masih dilakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen yang mereka deklarasikan dengan data kami. Pengawasan ini masih dalam ranah administratif,” jelas Siswo.

Sanksi Hingga 1.000% Jika Terbukti Pelanggaran

Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga:  "Engku" YSK Kembali ke Akar Pengabdian: Gubernur yang Jadi Khadim untuk Anak-anak Sekolah Minggu

DJBC menegaskan bahwa fokus penindakan kali ini diarahkan pada peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kepabeanan serta penguatan penerimaan negara, bukan pada aspek pidana.
(EL)
Sumber: CNBC Indonesia