Sulut

Transaksi Digital Luar Negeri Kini Masuk Jalur Pembayaran, Pemerintah Mulai Tarik PPN Lewat SPP-TDLN

11
×

Transaksi Digital Luar Negeri Kini Masuk Jalur Pembayaran, Pemerintah Mulai Tarik PPN Lewat SPP-TDLN

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta — Era transaksi digital membuat batas negara semakin tipis. Konsumen di Indonesia bisa membeli atau menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri hanya melalui beberapa sentuhan di layar ponsel.

Kini, jalur pembayaran transaksi digital ikut menjadi bagian dari sistem pemungutan PPN.

Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia, khususnya transaksi yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, yang ditetapkan 14 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru.

Tarif PPN juga tidak berubah.

Yang mengalami perubahan adalah mekanisme pemungutannya, agar sistem perpajakan mampu mengikuti pola transaksi digital lintas negara yang terus berkembang.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,” kata Bimo.

Baca Juga:  Hadiri Penyerahan Hewan Kurban, Plt Sekwan Niklas Silangen Tegaskan Dukungan Penuh dan Sinergi Kuat DPRD dengan Pemprov Sulut

Menurutnya, SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi sekaligus sistem pembayaran dalam ekonomi digital.

Dengan skema ini, transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN dapat diidentifikasi melalui informasi dari sistem pembayaran.

Namun, pemerintah juga menegaskan mekanisme tersebut diterapkan pada transaksi yang belum dikenakan PPN melalui PMSE, sehingga tidak dimaksudkan untuk memungut pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Perubahan paling menarik dari sistem ini terletak pada keterlibatan lembaga pembayaran.

Setelah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer.

Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk pemerintah, yakni:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Sementara itu, issuer lainnya masih menjalani pengujian dalam lingkungan sandboxing. Setelah memasuki tahap stabilisasi, mereka akan dipersiapkan untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Baca Juga:  Kepemimpinan Yulius Selvanus Ubah Tantangan Jadi Kekuatan: Inflasi Sulut Terendah di Sulawesi

Dengan masuknya bank dan lembaga pembayaran ke dalam skema tersebut, administrasi pajak digital tidak lagi hanya berhadapan dengan penyedia barang atau jasa digital, tetapi juga memanfaatkan ekosistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi.

Secara sederhana, SPP-TDLN menggunakan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN kemudian dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, kesiapan teknologi menjadi bagian penting dalam penerapan sistem ini.

Sebelum go live, pemerintah terlebih dahulu melakukan pengujian melalui lingkungan sandboxing. Pengujian tersebut mencakup kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Kementerian Keuangan sebelumnya menggambarkan model ini sebagai pemanfaatan jalur pembayaran untuk membantu memastikan pajak atas transaksi digital lintas negara yang memenuhi ketentuan dapat dipungut.

DJP menempatkan penerapan SPP-TDLN dalam konteks yang lebih luas, yakni menciptakan perlakuan perpajakan yang setara atas konsumsi barang dan jasa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pertumbuhan transaksi digital membuat konsumen semakin mudah mengakses layanan dari penyedia di berbagai negara. Di sisi lain, perkembangan tersebut menuntut sistem perpajakan mampu beradaptasi dengan pola transaksi yang tidak lagi sepenuhnya berlangsung dalam wilayah domestik.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sulut, Stela Runtuwene, Tekankan Komitmen Dukung Pembangunan Masyarakat Ranomea

Bimo mengatakan penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan.

“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penerapan SPP-TDLN menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mengubah cara masyarakat berbelanja, berlangganan layanan, dan melakukan pembayaran, tetapi juga mendorong perubahan dalam cara pemerintah menjalankan administrasi perpajakan.

Jika sebelumnya transaksi digital lintas negara kerap dipandang sebagai aktivitas antara konsumen dan penyedia layanan di luar negeri, kini sistem pembayaran domestik menjadi salah satu bagian penting dalam rantai pemungutan PPN.

Implementasinya masih akan berkembang. Sejumlah issuer lainnya masih berada dalam tahap pengujian sebelum masuk periode stabilisasi dan kemudian ditunjuk sebagai pemungut.

Artinya, SPP-TDLN bukan sekadar peluncuran sebuah sistem baru, melainkan bagian dari proses membangun infrastruktur perpajakan yang menyesuaikan diri dengan ekonomi digital.

Ketentuan lengkap mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan SPP-TDLN dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Sulut1News — Torang pe Media Online