SulutTerkini

YSK–Victor Tuntaskan Persub RTRW, Investasi dan Lingkungan Kini Punya Kepastian

872
×

YSK–Victor Tuntaskan Persub RTRW, Investasi dan Lingkungan Kini Punya Kepastian

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Setelah melalui proses panjang sejak 2019, Peraturan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) akhirnya disetujui pada 2026 di era  kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Persetujuan  ini menjadi momentum  penting yang menandai babak baru pembangunan Sulawesi Utara dengan  landasan hukum yang lebih kuat, terarah, dan diakui secara nasional.

Persub RTRW dapat diibaratkan sebagai  “sertifikat kelayakan” dari pemerintah  pusat terhadap rencana tata ruang daerah. Dokumen ini memastikan bahwa  perencanaan wilayah provinsi telah sinkron dengan kebijakan nasional,  sekaligus menjadi dasar untuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW sebagai hukum tetap.

Banyak pihak mempertanyakan  mengapa proses ini memakan waktu cukup lama. Sejak 2019, pembahasan RTRW Sulawesi Utara disebut mengalami  berbagai kendala dan penyesuaian regulasi. Baru pada 2026, di  masa kepemimpinan YSK–Victor, persetujuan substansi tersebut berhasil diterbitkan.

Baca Juga:  Dr. Denny Mangala Resmi Jabat Pj. Sekprov Sulut, Bawa Harapan Birokrasi Lebih Profesional di Masa Transisi

Dengan terbitnya Persub, “sumbatan”  regulasi yang selama ini membuat  sejumlah rencana pembangunan berada di area abu-abu kini dinyatakan tuntas. Sulawesi Utara resmi memiliki acuan  tata ruang yang sah dan diakui secara nasional.

Persetujuan RTRW membawa dampak  signifikan terhadap iklim investasi. Kepastian zonasi menjadi faktor utama  bagi investor sebelum menanamkan modal. Dengan aturan yang jelas, risiko sengketa tata ruang dapat ditekan.

Zona industri, pariwisata, pertanian,  perikanan, permukiman, hingga infrastruktur kini memiliki batas dan  peruntukan yang tegas. Investor tidak lagi ragu karena arah pembangunan sudah memiliki kepastian hukum.

Pemerintah daerah optimistis, kepastian  ini akan mendorong masuknya investasi baru, membuka lapangan kerja, dan  mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Bukan Janji Kosong! Revitalisasi Ranowangun Rp12,9 Miliar Sedang Berproses, Target Standar Internasional

RTRW tidak hanya bicara soal  pembangunan fisik dan ekonomi. Dokumen ini juga mengatur secara ketat  kawasan lindung, hutan, daerah resapan air, wilayah pesisir, serta zona rawan bencana.

Dengan berlakunya aturan ini, peruntukan lahan menjadi “harga mati”. Jika suatu kawasan ditetapkan sebagai zona wisata, maka tidak bisa serta-merta dialihfungsikan menjadi tambang atau peruntukan lain yang bertentangan dengan rencana tata ruang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik “titip-titipan” atau perubahan zonasi tanpa dasar hukum tidak lagi mendapat ruang.

RTRW juga menjadi fondasi dalam menata pembangunan jalan, pasar, kawasan permukiman, sentra ekonomi, hingga ruang terbuka hijau agar lebih tertib dan terintegrasi.

Baca Juga:  Kinerja Dinas PUPR Sulut: Remly Kandoli Soroti Aspirasi yang Terabaikan

Sebagai provinsi yang berada di kawasan cincin api Pasifik, Sulawesi Utara membutuhkan perencanaan berbasis mitigasi risiko bencana. Penataan ruang yang matang menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan.

Disetujuinya Persub RTRW di era YSK–Victor dipandang sebagai capaian strategis dalam meletakkan fondasi pembangunan jangka panjang. Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi aturan tersebut secara konsisten dan transparan.

Selanjutnya, proses penetapan menjadi Perda RTRW akan memperkuat posisi regulasi sebagai payung hukum tetap bagi seluruh aktivitas pembangunan di Sulawesi Utara.

Dengan kepastian tata ruang yang telah disahkan, Sulawesi Utara memasuki fase baru: investasi lebih aman, lingkungan tetap terjaga, dan pembangunan berjalan lebih teratur.

(EL)