Jakarta

Proyek Ramah Lingkungan Jadi Sarang Kejahatan: GFC Perputar Rp 1.700 Triliun Sejak 2020

78
×

Proyek Ramah Lingkungan Jadi Sarang Kejahatan: GFC Perputar Rp 1.700 Triliun Sejak 2020

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta, 3 Februari 2026 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana dari Green Financial Crime (GFC) sejak tahun 2020 mencapai angka fantastis Rp 1.700 triliun – jauh melampaui total transaksi yang dilaporkan sepanjang 2025 sebesar Rp 992 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya besarnya angka, melainkan bagaimana kejahatan keuangan yang menyamar dengan aktivitas terkait lingkungan ini telah mengancam keamanan ekosistem dan potensi memicu bencana alam di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan hal ini dalam rapat  kerja dengan Komisi III DPR pada hari Selasa (3/02/2026), menekankan bahwa GFC bukan lagi sekadar masalah  keuangan atau lingkungan secara  terpisah, melainkan krisis ganda yang menyasar sektor sumber daya alam yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan nasional.

Baca Juga:  YSK Bawa Persoalan Pengangguran Sulut ke Meja Menaker, BLK Diperkuat dan Pelatihan Disesuaikan Kebutuhan Industri

“Kita tidak bisa hanya melihat angka. Melalui pemetaan data yang kami  lakukan, wilayah-wilayah rawan mulai  dari Sumatera hingga berbagai daerah lain telah teridentifikasi memiliki korelasi erat antara aliran dana GFC  dengan kerusakan ekosistem dan potensi terjadinya bencana lingkungan,” ujar Ivan.

Proyek “Ramah Lingkungan” Jadi Kedok Utama

Salah satu sisi yang jarang digali dari  fenomena GFC adalah bagaimana  proyek-proyek yang mengklaim bertujuan melestarikan lingkungan atau  berkelanjutan justru sering dijadikan alat untuk menyembunyikan kejahatan. PPATK mendefinisikan GFC sebagai  tindak kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan – baik dari aktivitas yang sah maupun tidak – yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi negara, dengan erat kaitannya dengan pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, Transaksi Digital Makin Tak Bisa Lepas dari Pajak

Modus operandi yang digunakan meliputi berbagai bentuk eksploitasi ilegal, mulai dari tambang tanpa izin, penebangan hutan liar, hingga perdagangan satwa liar, yang semuanya kemudian diolah secara finansial agar tampak sah.

Komisi III Dorong Pemerintah: PPATK Perlu Bukan Cuma Blokir Rekening

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menekankan perlunya pemerintah memperkuat kewenangan PPATK secara komprehensif. Bukan hanya dengan wewenang untuk memblokir rekening, lembaga ini perlu dibekali dengan peraturan yang jelas dan teknologi canggih untuk dapat menelusuri setiap jalur aliran uang hasil GFC, yang seringkali melintasi batas wilayah dan sektor ekonomi.

“PPATK harus diperkuat secara substansial agar mampu menjadi benteng utama dalam memerangi tidak hanya pencucian uang, tetapi juga akar penyebabnya yaitu kejahatan yang merusak lingkungan kita. Ini adalah investasi untuk masa depan bangsa,” demikian kesimpulan dari hasil rapat kerja.

Baca Juga:  Momen Penuh Tanya di Istana: Presiden Prabowo Panggil Menkes dan Jajaran Dewan Ekonomi Nasional, Isu Reshuffle Mengemuka

Dana yang beredar dari GFC tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam bentuk pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi juga menimbulkan beban besar bagi anggaran publik untuk penanganan dampak lingkungan, mulai dari rehabilitasi lahan hingga penanganan korban bencana yang mungkin terjadi akibat perusakan ekosistem.
(EL)
Sumber: Berita Satu