Jakarta

Yusril Ingatkan Aparat Tak Mudah Menahan Warga, Kasus Aktivis Lokataru Jadi Cermin Evaluasi Penegakan Hukum

127
×

Yusril Ingatkan Aparat Tak Mudah Menahan Warga, Kasus Aktivis Lokataru Jadi Cermin Evaluasi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, , mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa dasar bukti permulaan yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dengan menjadikan kasus yang menjerat Direktur , , sebagai refleksi penting bagi praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, proses hukum yang berujung pada vonis bebas seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati sebelum membawa sebuah perkara ke tahap penangkapan, penahanan, hingga penuntutan di pengadilan.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” ujar Yusril seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga:  Insentif Kendaraan Listrik 2026 Masih Dibicarakan – Skema Lebih Detail Daripada Era Covid

Momentum Evaluasi Penegakan Hukum

Yusril menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga keadilan serta melindungi hak warga negara. Ia mengingatkan bahwa proses hukum yang keliru tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan penangkapan dan penahanan benar-benar didasarkan pada bukti yang memadai serta analisis hukum yang matang.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan,” katanya.

Negara Wajib Pulihkan Nama Baik

Yusril juga menegaskan bahwa ketika seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya diputus bebas oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.

Baca Juga:  Konkernas 2026: Langkah Strategis PWI Menuju Era Pers Profesional

Selain rehabilitasi, negara juga membuka kemungkinan pemberian kompensasi atas kerugian yang timbul selama proses hukum berlangsung.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus Delpedro dan rekan-rekannya, Yusril menyebut hak rehabilitasi telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di .

Vonis Bebas Aktivis

Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lainnya yakni , , dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Namun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:  Mahfud MD Sorot Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: "Bukan Sekadar Pelimpahan Berkas, Ini Langkah Tanpa Dasar KUHAP"

Majelis hakim kemudian memutuskan membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pemulihan nama baik mereka melalui rehabilitasi yang dicantumkan secara eksplisit dalam amar putusan.

Alarm bagi Sistem Peradilan

Kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bagi sistem peradilan pidana di Indonesia bahwa setiap langkah penegakan hukum harus berpijak pada asas kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan Yusril pun dipandang sebagai sinyal agar aparat penegak hukum memperkuat kualitas penyelidikan dan penyidikan sebelum membawa sebuah perkara ke meja hijau, sehingga proses hukum tidak berubah menjadi beban bagi warga negara yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Redaksi Sulut1News