Hukum & KriminalManado

Coba Melawan & Kabur, Dua Pencuri Motor Dilumpuhkan Resmob

173
×

Coba Melawan & Kabur, Dua Pencuri Motor Dilumpuhkan Resmob

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Kecepatan dan ketepatan analisis Tim Charlie Resmob Polresta Manado berhasil membuahkan hasil manis. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RAP (28) dan JM (28), berhasil diringkus setelah beraksi di wilayah Kabupaten Minahasa. Penangkapan ini memecah kasus curi motor yang sempat membuat resah warga.

Aksi penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya.

Awal mula kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026 malam. Seorang korban bernama Jerrydoon Joppi Ransun (58) melapor kehilangan kendaraan saat sedang beristirahat di Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang. Saat korban terbangun, motor yang diparkir sudah raib tanpa jejak.

Baca Juga:  Waspada Radiasi Ponsel: Sejumlah HP Populer Masuk Daftar Emisi Tertinggi

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak. Berdasarkan informasi intelijen dan pelacakan yang dilakukan, titik terang mulai ditemukan. Dugaan kuat mengarah pada sosok pria bernama Rey (RAP) yang berdomisili di wilayah Laikit, Minahasa Utara.

Tim segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Rey. Namun, kasus tidak berhenti di situ. Dalam interogasi singkat, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya, Junifar/Juna (JM).

Tim pemburu kemudian membagi fokus dan bergerak ke Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat. Pelaku kedua pun berhasil diamankan.

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, sempat terjadi ketegangan. Kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, respons cepat dan tindakan tegas serta terukur dari personel Resmob berhasil melumpuhkan mereka sebelum sempat lolos.

Baca Juga:  Jaminan Rasa Aman: LKBH Korpri Sulut Beri Payung Hukum Bagi ASN Kominfo

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit motor jenis Honda Vario warna hitam sebagai barang bukti.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, kedua pelaku ini bukanlah pelaku baru. Mereka diduga kuat merupakan pelaku berulang atau residivis yang sudah beberapa kali “bermain” di wilayah hukum Polresta Manado dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kami tidak menutup mata, kemungkinan besar ada TKP lain dan jaringan yang lebih luas yang akan kami ungkap,” tegas AKP Elwin.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum di kantor Polresta Manado. Mereka terancam jeratan hukum Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman berat.

Baca Juga:  Bawa Busur Panah, Remaja di Makassar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

EL