DaerahHukum & Kriminal

Bawa Busur Panah, Remaja di Makassar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

166
×

Bawa Busur Panah, Remaja di Makassar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Makassar – Tim kepolisian dari Polsek Makassar berhasil mengamankan seorang remaja berinisial Lk R (17). Pemuda ini diamankan setelah kedapatan membawa senjata jenis busur panah lengkap dengan pelontarnya di wilayah hukum Polsek Makassar, Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan ini bermula saat personel polisi sedang melaksanakan giat patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam perjalanan, petugas melihat gerak-gerik remaja tersebut terlihat sangat mencurigakan.

Modus dan Pengungkapan Kasus

Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka terlihat berjalan dengan gelisah seolah menyembunyikan sesuatu di tangannya.

“Yang bersangkutan terlihat sedang berjalan dengan gelagat mencurigakan, seolah menyimpan sesuatu di tangannya. Polisi kemudian menghampiri untuk menanyakan identitas serta melakukan penggeledahan,” jelas Kompol Mustari kepada awak media.

Baca Juga:  601 Tahun Tradisi Sangihe Bersinar Terang – PLN Jaga Nyala Tanpa Kegelapan

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan barang bukti. Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, menambahkan bahwa pelaku berusaha membuang senjata tersebut yang terbungkus kantong plastik hitam ke arah jalan raya agar tidak ditemukan petugas.

Namun upaya itu gagal. Polisi akhirnya berhasil mengamankan satu unit senjata busur beserta pelontarnya sebagai barang bukti.

Alasan dan Pasal yang Jerat

Saat diinterogasi, remaja warga Jalan Kerung-Kerung, Lorong Santaria, Makassar ini mengaku membawa senjata tersebut semata-mata untuk keperluan berjaga diri. Kendati demikian, kepemilikan dan pembawaan senjata tersebut tetap merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum.

“Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku membawa busur tersebut untuk berjaga diri,” ujar Iptu Syuryadi.

Baca Juga:  Jaminan Rasa Aman: LKBH Korpri Sulut Beri Payung Hukum Bagi ASN Kominfo

Sanksi Hukum Berat

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Undang-Undang terbaru mengenai kepemilikan senjata tajam.

Tersangka dikenakan Pasal 307 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin Sah. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan apakah senjata tersebut pernah digunakan untuk tindak kriminal lainnya atau hanya untuk kepentingan pribadi pelaku.
Eko