Sulut1news.com, Jakarta — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia tidak sekadar menjadi momentum seremonial bagi insan Adhyaksa. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru menempatkan kepercayaan publik sebagai pekerjaan rumah utama Kejaksaan.
Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk memperkuat kembali integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
ST Burhanuddin menegaskan, ukuran kewibawaan seorang penegak hukum bukan terletak pada seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan adil.
“Sebab, kewibawaan sejati seorang penegak hukum tidak lahir dari besarnya kewenangan, melainkan profesionalisme dan keadilan yang dia tunjukkan pada setiap tugas yang dia emban,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan aturan secara tekstual, tetapi harus tetap berpijak pada rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, seluruh insan Adhyaksa diminta kembali menghayati Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana. Tiga nilai tersebut menjadi fondasi moral dalam menjalankan tugas, yang mencerminkan kejujuran, kesempurnaan dalam menjalankan tanggung jawab, serta kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
ST Burhanuddin mengingatkan bahwa setiap keputusan hukum harus lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak berpihak dan bebas dari intervensi.
“Jujur dalam menilai, purna dalam menjalankan kebijakan dan dalam bertutur merupakan tuntunan bagi kita dalam menangani perkara agar setiap keputusan yang lahir benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, tidak memihak, dan bebas dari intervensi siapa pun,” ujarnya.
Dalam peringatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh perintah harian yang harus menjadi pedoman seluruh jajaran Kejaksaan.
Perintah pertama menekankan pentingnya nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas maupun pengambilan keputusan.
Kedua, jajaran Kejaksaan diminta mengembalikan kehormatan dan marwah institusi sebagai lembaga penegak hukum yang kehadirannya harus memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ketiga, Kejaksaan diperintahkan untuk mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi institusi demi mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Keempat, ST Burhanuddin menekankan pentingnya hati nurani. Setiap insan Adhyaksa diminta menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, jajaran Kejaksaan harus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan penegakan hukum yang semakin efektif.
Keenam, seluruh jaksa diminta menjunjung kesederhanaan, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kesederhanaan tersebut dinilai menjadi bagian dari integritas sekaligus keteladanan seorang insan Adhyaksa.
Sedangkan perintah ketujuh menekankan pentingnya kepekaan terhadap perubahan. Jajaran Kejaksaan harus mampu membaca dinamika masyarakat dan perkembangan hukum, kemudian bertindak cepat dan tepat ketika menghadapi perubahan situasi.
Jika dirangkum, tujuh perintah tersebut bukan hanya berbicara tentang bagaimana jaksa bekerja, tetapi juga tentang bagaimana institusi Kejaksaan membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui perilaku, keputusan dan keteladanan setiap aparatnya.
Pesan tersebut menjadi semakin penting karena penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya dinilai dari berapa banyak perkara yang berhasil ditangani, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan adanya keadilan, kepastian dan perlakuan yang manusiawi.
Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI pun menjadi pengingat bahwa kewenangan besar selalu beriringan dengan tanggung jawab besar. Bagi Kejaksaan, tantangan ke depan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi memastikan setiap langkah penegakan hukum mampu menjawab harapan masyarakat terhadap institusi yang berintegritas, adil dan humanis. (EL)






