Sulut1news.com, Manado — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah.
Di balik perubahan postur anggaran tersebut, Yulius membawa pesan tegas: anggaran yang lambat bergerak tidak boleh dibiarkan mengendap, sementara program yang memiliki daya ungkit besar bagi masyarakat harus mendapat prioritas.
Hal itu disampaikan Yulius saat memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9/2026).
Menurut Yulius, perubahan APBD merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk merespons dinamika fiskal sekaligus memastikan anggaran benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial,” tegas Yulius dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
Ia menjelaskan, APBD harus menjadi instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik dalam menentukan arah alokasi, distribusi serta stabilisasi ekonomi daerah. Karena itu, perubahan APBD 2026 diarahkan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif, termasuk mengoreksi dinamika teknis, menggeser alokasi anggaran, mengoptimalkan SiLPA serta menjawab kebutuhan mendesak dan luar biasa di lapangan.
Salah satu poin paling menonjol dalam kebijakan perubahan APBD 2026 adalah langkah rasionalisasi anggaran.
Yulius mengungkapkan, finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah membuat ruang fiskal Sulut mengalami koreksi.
Kondisi tersebut tidak kemudian dijadikan alasan untuk mengurangi arah pembangunan. Sebaliknya, Pemprov Sulut memilih melakukan penataan ulang.
Anggaran dari program yang dinilai lambat dieksekusi pada Semester I akan digeser menuju program prioritas yang memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi masyarakat.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan Pemprov Sulut yang menempatkan kecepatan realisasi dan dampak program sebagai bagian penting dalam pengelolaan APBD.
Dengan ruang fiskal yang harus disesuaikan, pemerintah tidak hanya melihat berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga ke mana anggaran tersebut harus diarahkan agar manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat.
Dalam rancangan perubahan APBD, pemerintah menetapkan tiga pilar utama prioritas belanja daerah.
Pertama, akselerasi belanja modal, terutama untuk peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana pendukung pariwisata, pendidikan, kesehatan dan sentra agrobisnis.
Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, yang mencakup promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, penguatan ketahanan pangan melalui pertanian, perikanan dan UMKM, serta pendanaan kajian teknis strategis seperti AMDAL, pertambangan dan penataan ruang.
Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mandatory spending.
Dengan tiga pilar tersebut, perubahan APBD diarahkan bukan hanya untuk menyesuaikan neraca fiskal, tetapi memastikan belanja daerah memiliki hubungan langsung dengan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Belanja Daerah Bertambah Rp191 Miliar
Dari sisi angka, perubahan APBD 2026 menunjukkan peningkatan pada sejumlah komponen.
Pendapatan daerah yang pada APBD induk ditetapkan sebesar Rp3,168 triliun bertambah sekitar Rp63,89 miliar, sehingga dalam rancangan perubahan menjadi Rp3,232 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan lebih besar.
Belanja yang sebelumnya sebesar Rp3,008 triliun bertambah Rp191,01 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp3,199 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp177,12 miliar, atau bertambah sekitar Rp127,12 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp210,62 miliar.
Di tengah penataan fiskal, Yulius memastikan pemerintah tidak mengabaikan kewajiban yang bersifat mengikat.
Pemprov Sulut tetap memprioritaskan penuntasan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah serta tindak lanjut atas temuan BPK RI maupun hasil reviu APIP.
Menurutnya, kewajiban tersebut harus diselesaikan tanpa mengganggu mutu pelayanan publik.
Pemprov juga telah menyiapkan mekanisme respons cepat terhadap kondisi darurat dan mendesak yang tidak terprediksi sebelumnya melalui Perubahan Penjabaran APBD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Meski terjadi rasionalisasi dan perubahan postur anggaran, Yulius menegaskan arah pembangunan Sulawesi Utara tidak berubah.
Tema pembangunan RKPD 2026 tetap mengusung “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
Tema tersebut menjadi jangkar kebijakan agar perubahan anggaran tetap berada dalam koridor pembangunan yang telah ditetapkan.
Yulius juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap setiap program melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital.
Integrasi tersebut diarahkan untuk memastikan program dan alokasi anggaran dapat dieksekusi secara presisi dan tepat sasaran sekaligus memperkuat transparansi, efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya daerah.
Pada akhirnya, Gubernur membuka ruang bagi DPRD Sulut untuk memberikan masukan dan pandangan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, realistis dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara. (EL)






