Hukum & KriminalJakarta

Bom Waktu Meledak: Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Capai Rp366 Miliar

126
×

Bom Waktu Meledak: Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Capai Rp366 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir kasus besar yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara resmi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berlangsung sistematis selama periode 2022–2026. Puncaknya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bernilai ratusan miliar rupiah ini.

Dalam paparan persnya, Kamis (4/6/2026), Setyo membeberkan fakta mencengangkan mengenai bagaimana praktik korupsi ini berjalan secara rutin dan terorganisir di lingkungan Dirjen Imipas.

Setyo mengungkapkan, selama empat tahun berjalan, aliran dana ilegal yang masuk ke kantong para oknum di lingkungan Dirjen Imipas diperkirakan mencapai minimal Rp145,5 miliar. Uang hasil pungutan liar dari berbagai layanan keimigrasian ini ternyata memiliki jadwal pembagian yang tetap dan rutin.

Baca Juga:  PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Pembagian uang dilakukan setiap minggu, tepatnya pada hari Jumat. Yang paling mengejutkan, Wakil Menteri Imipas dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya Sdr. SK diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo Budiyanto, mengungkap modus operandi yang berjalan bak sistem gaji ganda ini.

Bukti yang dihimpun KPK diperkuat data tajam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran terhadap transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas dalam rentang waktu 2019 hingga 2025 menunjukkan aliran dana fantastis yang tercatat di 96 rekening bank, dengan total nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

Analisis mendalam terhadap sumber dana tersebut memunculkan fakta yang sangat mengkhawatirkan:
✅ Hanya Rp9,7 miliar (sekitar 3%) yang bersumber dari gaji resmi dan tunjangan pegawai.
✅ Sebesar Rp357 miliar (atau 97%) sisanya, diduga kuat berasal dari pungutan pihak pemohon layanan keimigrasian.

Baca Juga:  Promo Tambah Daya PLN Diserbu Pelanggan, Proses Mudah Lewat PLN Mobile, Kuota Voucher Dibatasi Demi Pemerataan

Dana ratusan miliar tersebut mengalir dari berbagai layanan strategis, mulai dari pengurusan visa, paspor, izin tenaga kerja asing, hingga perpanjangan izin tinggal. Hal ini membuktikan bahwa kekayaan para pegawai tersebut nyaris seluruhnya bersumber dari praktik pungutan liar, bukan penghasilan resmi negara.

Kasus besar ini terungkap bukan tanpa jejak. Penyelidikan bermula dari tindak lanjut penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu. Benang merah yang ditarik dari kasus tersebut mengarah ke lingkaran dalam Imigrasi.

Penyelidikan dilakukan secara tertutup dan intensif, hingga akhirnya KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku. Dari bukti permulaan yang cukup, terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut dan melibatkan pejabat tinggi negara.

Baca Juga:  PWI Pusat: Memperkuat Jalinan Persaudaraan Melalui Buka Puasa Bersama

Kasus ini membongkar betapa sistemiknya praktik korupsi yang terjadi. Layanan publik yang seharusnya berjalan sesuai aturan dan tarif resmi, berubah menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi oknum. Tarif resmi yang berlaku diabaikan, di mana pemohon yang ingin mengurus dokumen keimigrasian terpaksa mengeluarkan biaya besar di luar ketentuan demi kelancaran proses.

Kini, dengan ditetapkannya Silmy Karim sebagai tersangka utama, publik menantikan proses hukum yang tegas dan transparan. KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar‑akarnya, membongkar seluruh jaringan, serta memulihkan kerugian negara dan keuangan yang diduga telah dinikmati secara tidak sah selama bertahun‑tahun.
(EL / Sumber: KPK & PPATK)