Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmen ganda dalam menata sektor pertambangan: melindungi lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat lokal melalui legalisasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini kerap terjebak dalam praktik ilegal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan izin usaha pertambangan mineral logam, karena hal tersebut menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Namun, Pemprov Sulut tetap aktif berperan dalam pengawasan, pembinaan, serta menjembatani aspirasi masyarakat, termasuk mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi strategis.
“WPR bukan sekadar formalitas, melainkan jalan tengah untuk mengakhiri lingkaran tambang ilegal yang merugikan semua pihak,” ujar Maindoka. Melalui WPR, aktivitas penambangan rakyat bisa berjalan secara legal, dengan pendampingan teknis dari pemerintah untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi dan dampak lingkungan diminimalisir. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penambang tradisional sambil menekan kerusakan alam yang sering ditimbulkan praktik liar.
Terkait kekhawatiran atas status lahan, termasuk isu tanah pasini atau lahan adat, Maindoka menegaskan proses verifikasi dilakukan secara ketat. “Tidak ada satu pun izin yang terbit jika status lahan belum jelas dan hak masyarakat belum terselesaikan. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak dasar warga,” tegasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan upaya penataan sektor pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyederhanakan isu kompleks ini menjadi pro-kontra tambang semata, melainkan melihatnya sebagai upaya mencari keseimbangan antara ekonomi rakyat dan pelestarian lingkungan.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling mengeluarkan peringatan tegas terhadap aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan lindung. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Senin, 9 Maret 2026.
Gubernur Yulius menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penebangan liar atau pembukaan lahan tambang di area hutan lindung. “Kerusakan hutan akibat tambang ilegal bisa memicu banjir, longsor, dan hilangnya ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Jika ada pelaku yang nekat, aparat akan turun langsung dan pelakunya diproses hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Langkah ini memperkuat pesan bahwa legalisasi melalui WPR bukan pintu masuk bagi perusakan lingkungan, melainkan instrumen untuk mengontrol dan membina aktivitas tambang rakyat agar tetap ramah lingkungan. Dengan 63 blok WPR yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM (dari usulan awal 232 blok), Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi yang agresif mendorong legalisasi ini, khususnya untuk komoditas emas yang dominan di wilayah seperti Bolaang Mongondow Timur dan Minahasa Tenggara.
Klarifikasi ini diharapkan meredam polemik di ruang publik dan membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah, masyarakat penambang, serta kelompok peduli lingkungan. Tujuannya jelas: pertambangan yang memberi manfaat ekonomi bagi rakyat tanpa mengorbankan warisan alam Sulawesi Utara untuk generasi mendatang.
(EL)






