Sulut

ISPU Tomohon Tembus 197, Wagub Victor Imbau Warga Sulut Waspadai Asap Karhutla dan Gunakan Masker

82
×

ISPU Tomohon Tembus 197, Wagub Victor Imbau Warga Sulut Waspadai Asap Karhutla dan Gunakan Masker

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado — Ancaman pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WITA, kualitas udara di Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, tercatat berada pada angka 197 atau masuk kategori tidak sehat.

Kondisi ini mendorong Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak penurunan kualitas udara sekaligus mengimbau masyarakat menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus.

Dalam surat edaran Nomor 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes tertanggal 14 Oktober 2026, disebutkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan parameter partikulat halus PM2.5 mencapai nilai 197, sedangkan PM10 berada pada angka 109. Tingginya partikulat di udara tersebut mengindikasikan potensi risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.

Peningkatan partikulat diduga berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebakaran di kawasan Gunung Lokon dan Gunung Klabat. Namun, perkembangan serta sebaran dampak asap masih perlu terus dipantau oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Selvanus: Pastikan Warga Pulau-Pulau Jauh Dapat Akses Layanan Publik

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak hanya memantau perkembangan kualitas udara, tetapi juga aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan berkala berdasarkan data resmi.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah penggunaan masker respirator yang memenuhi standar dan mampu menyaring partikel halus, khususnya bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan di wilayah terdampak asap atau dengan kualitas udara buruk.

Surat edaran itu juga mengingatkan bahwa masker kain maupun masker bedah tidak memberikan perlindungan yang setara dengan masker respirator terhadap partikel halus PM2.5.

Selain penggunaan masker, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan fisik berat, selama kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau lebih buruk.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru-paru, penyakit jantung, atau gangguan kesehatan lainnya. Kelompok ini diminta membatasi paparan asap dan menghindari aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.

Baca Juga:  Bukit Kasih Kanonang Bersemi Kembali: Bukti Nyata Kerja Keras Gubernur YSK untuk Pariwisata Sulut

Untuk mengantisipasi dampak kesehatan, Dinas Kesehatan kabupaten dan kota diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bertambahnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, sesak napas, dan keluhan lain yang berkaitan dengan paparan asap.

Puskesmas, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.

Masyarakat yang mengalami sesak napas atau keluhan berat lainnya dianjurkan segera mendapatkan pertolongan medis.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kegiatan masyarakat dengan perkembangan kualitas udara. Pengelola sekolah, tempat kerja, fasilitas pelayanan publik, dan penyelenggara kegiatan masyarakat didorong menyesuaikan aktivitas luar ruangan berdasarkan kondisi udara dan kesehatan masyarakat.

Tidak hanya berfokus pada dampak kesehatan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memantau titik api, menangani kebakaran, dan mencegah meluasnya karhutla.

Baca Juga:  Kakwarda Sulut Grevo Gerung: Ini Latihan Memimpin dan Mengambil Keputusan

Bupati dan wali kota diminta mengoordinasikan perangkat daerah terkait, memperkuat upaya pencegahan kebakaran, serta memastikan informasi mengenai titik api, perkembangan kebakaran, dan potensi sebaran asap disampaikan kepada instansi berwenang.

Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, termasuk melaporkan perkembangan kualitas udara, wilayah terdampak, potensi gangguan kesehatan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Masyarakat turut diimbau tidak melakukan pembakaran sampah, pembakaran lahan, maupun pembakaran terbuka lainnya yang berpotensi memperburuk kualitas udara.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Gubernur Victor Mailangkay itu menegaskan bahwa langkah antisipasi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, dengan mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dengan kualitas udara di salah satu titik pemantauan Tomohon yang telah masuk kategori tidak sehat, pemantauan ISPU, penanganan sumber kebakaran, serta penyampaian informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko paparan asap bagi masyarakat Sulawesi Utara. (EL)