Sulut1news.com, Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membidik penerimaan pajak rokok sebesar Rp203 miliar pada 2026. Untuk memastikan target tersebut tercapai, pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas wilayah sekaligus mendorong pendataan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat kecamatan.
Langkah ini menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Peredaran Rokok Tidak Bercukai dan Cukai Ilegal serta Pertanggungjawaban Tata Kelola Pajak Rokok di Daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di Hotel NDC Manado, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, dan dihadiri para kepala badan keuangan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara serta para camat se-Kota Manado.
Tahlis menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak rokok tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi. Diperlukan keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota hingga kecamatan, terutama dalam mengidentifikasi peredaran rokok yang belum memenuhi ketentuan cukai.
Menurutnya, pemerintah di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan memiliki posisi strategis karena lebih dekat dengan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
“Ini kegiatan sangat penting karena kita menyatukan informasi dan bersinergi tentang bagaimana meningkatkan target pendapatan dari pajak rokok,” ujar Tahlis.
Salah satu poin penting yang ditekankan Tahlis adalah perlunya pendataan yang lebih akurat terhadap peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah diminta mengidentifikasi produk rokok yang beredar, termasuk memastikan apakah produk tersebut telah dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Namun, pendekatan yang didorong Pemprov Sulut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Edukasi kepada pelaku usaha juga menjadi perhatian agar mereka memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
“Mereka yang paling tahu seberapa banyak rokok ilegal yang beredar di kabupaten/kota, apakah sudah bercukai atau belum bercukai. Itu yang kita identifikasi, kita lakukan pendataan,” jelasnya.
Tahlis menambahkan, apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pemerintah akan mendorong edukasi mengenai cara memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita akan proses, bukan untuk diproses secara hukum, tetapi mengedukasi mereka bagaimana produk mereka itu kita legalkan, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Pendekatan tersebut menempatkan pemerintah daerah sebagai penggerak pendataan dan edukasi, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi berwenang dalam pengawasan barang kena cukai.
Meski demikian, penanganan rokok ilegal tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.
Di sisi lain, Tahlis mengingatkan bahwa pajak rokok bukan hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah provinsi. Pendapatan tersebut juga memberikan manfaat bagi kabupaten/kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menjelaskan, penerimaan pajak rokok yang masuk ke kas provinsi selanjutnya didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kabupaten/kota sebenarnya diuntungkan dengan adanya pajak rokok karena sifatnya given, mereka tidak susah-susah melakukan penagihan. Serta-merta pajak rokok itu masuk di kas provinsi, provinsi kemudian mendistribusikan DBH ke kabupaten/kota,” ungkapnya.
Karena itu, sinergi antarpemerintah daerah dinilai penting agar potensi penerimaan dapat dioptimalkan dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
Dengan target Rp203 miliar pada tahun ini, Pemprov Sulut optimistis penerimaan pajak rokok dapat terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
Selain mengejar penerimaan, Tahlis menyoroti aspek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, yakni konsistensi penganggaran jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Ia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak mengurangi anggaran yang telah dialokasikan sejak awal tahun, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.
Tahlis menegaskan, alokasi DBH pajak rokok untuk mendukung pembiayaan jaminan kesehatan harus dikelola secara konsisten. Pemerintah daerah tidak boleh mengambil keputusan pengurangan anggaran tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan.
“Kita mewanti-wanti, selain 37,5 persen itu, jangan dikurangi lagi anggarannya kalau sudah teranggarkan dari Januari. Karena bisa berimplikasi dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang koordinasi bagi kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan kemampuan anggaran. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibicarakan bersama pemerintah provinsi dan BPJS Kesehatan agar ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat.
“Kalau memang kemampuan anggarannya tidak mampu membiayai, sampaikan ke provinsi. Kita undang bersama dengan BPJS, kita duduk sama-sama bagaimana solusi yang terbaik,” katanya.
Penegasan ini memperlihatkan bahwa optimalisasi pajak rokok tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan yang masuk ke kas daerah. Konsistensi pengelolaan anggaran dan keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah.
Dengan memperkuat pendataan rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta menjaga alokasi anggaran kesehatan, Pemprov Sulut berharap penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
EL






