Sulut

Sulut Punya 12 Pulau Terluar, Anggaran Pengawasan GWPP Justru Nihil: Victor Mailangkay Minta Intervensi Komisi II DPR RI

107
×

Sulut Punya 12 Pulau Terluar, Anggaran Pengawasan GWPP Justru Nihil: Victor Mailangkay Minta Intervensi Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini

Sulut1News.com, Manado – Tantangan mengawasi wilayah kepulauan dan perbatasan di Sulawesi Utara (Sulut) bukan sekadar persoalan jarak, tetapi juga menyangkut ketersediaan anggaran, jangkauan pelayanan pemerintah, hingga kepastian hukum atas pemanfaatan ruang dan tanah. Persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Senin (12/10/2026).

Di hadapan tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis daerah yang memerlukan dukungan pemerintah pusat, terutama terkait pengawasan wilayah perbatasan, operasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), penataan ruang, dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah belum adanya alokasi anggaran dekonsentrasi GWPP melalui DIPA Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada tahun anggaran 2025 dan 2026 di lima satuan kerja pendukung.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Sulut, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pemprov menilai, pengawasan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah seperti Kepulauan Sangihe, Talaud, serta Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membutuhkan dukungan operasional yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Victor pun meminta Komisi II DPR RI memberikan dukungan politik anggaran agar kebutuhan operasional GWPP kembali mendapat alokasi pada tahun anggaran 2027.

“Kami memohon dukungan Komisi II untuk mendorong alokasi operasional GWPP pada tahun anggaran 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan kepulauan dan perbatasan,” ujar Victor saat membacakan sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam rapat koordinasi di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Baca Juga:  DPRD Sulut Soroti Penempatan ASN Berdasarkan Kompetensi

Pengawasan Wilayah Kepulauan Butuh Pendekatan Khusus

Bagi Sulut, karakteristik wilayah kepulauan tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan daerah daratan. Faktor jarak tempuh antarpulau, biaya logistik, keterbatasan akses komunikasi, serta kondisi cuaca menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan dan memastikan pelayanan menjangkau masyarakat hingga kawasan terluar.

Karena itu, Pemprov Sulut mendorong pemerintah pusat agar merancang dukungan kebijakan dan anggaran dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah.

Sulut sendiri terdiri atas 11 kabupaten dan 4 kota serta memiliki 12 pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Posisi geografis ini menjadikan penguatan koordinasi pusat dan daerah penting, bukan hanya untuk menjaga efektivitas pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat di kawasan perbatasan memperoleh pelayanan yang memadai.

“Kami memohon agar rancangan dukungan pusat mempertimbangkan kebutuhan menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan,” kata Victor.

Dalam konteks tersebut, kunjungan Komisi II DPR RI diharapkan tidak berhenti pada inventarisasi persoalan, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

RTRW Baru Jadi Instrumen Kepastian Pemanfaatan Ruang

Selain persoalan anggaran pengawasan, Pemprov Sulut turut menyoroti langkah penataan ruang melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga:  Sulut Ubah Sampah Jadi Listrik, Manado Raya Jadi Percontohan

Regulasi tersebut mengintegrasikan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sekaligus memuat penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan luas kurang lebih 60.117 hektare.

Penataan ini memiliki arti strategis bagi arah pembangunan Sulut. Di satu sisi, pemerintah perlu membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pemanfaatan wilayah harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta perlindungan kawasan pertanian pangan.

Kepastian tata ruang juga menjadi landasan penting dalam mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan dan memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

Dengan demikian, implementasi RTRW membutuhkan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Pertanahan: Pelayanan Publik dan Perlindungan Hak Masyarakat

Pada sektor pertanahan, Pemprov Sulut menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama dalam memperkuat kepastian layanan, perlindungan masyarakat, dan penanganan sengketa agraria secara transparan.

Salah satu bentuk sinergi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan 103 sertifikat hak pakai atas aset Pemerintah Kota Manado.

Namun, Pemprov juga menekankan perlunya pembedaan indikator antara pendaftaran tanah dan sertifikasi aset pemerintah agar capaian administrasi pertanahan dapat diukur secara tepat sesuai tujuan masing-masing.

Victor menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Program MBG Digencarkan, Wagub Sulut Tinjau Langsung Pelaksanaan di Minahasa Utara

“Dalam pertanahan, prioritas yang kami usulkan adalah kepastian layanan dan perlindungan masyarakat. Kami mengharapkan dukungan ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi layanan dan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah,” tegasnya.

Pemprov Minta Hasil Kunjungan Tak Berhenti pada Rekomendasi

Dalam pertemuan tersebut, Victor juga menyampaikan permohonan maaf Gubernur Yulius Selvanus yang tidak dapat hadir secara langsung karena menghadiri upacara penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor.

Pemprov Sulut berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat menjadi momentum untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama pada persoalan yang memerlukan dukungan lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah daerah mengusulkan agar hasil pertemuan diterjemahkan menjadi daftar prioritas yang jelas, lengkap dengan penanggung jawab dan langkah penyesuaian sesuai kewenangan masing-masing.

Bagi Sulut, tindak lanjut konkret menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah kepulauan dan perbatasan. Dukungan anggaran pengawasan, kepastian tata ruang, serta penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan berjalan beriringan demi menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik yang menjangkau seluruh masyarakat.

Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada aspirasi yang telah disampaikan, tetapi juga pada sejauh mana rekomendasi kunjungan kerja tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan dukungan nyata bagi Sulawesi Utara. (EL)