Hukum & KriminalSulut

Kerugian Negara Hampir Rp 686 Juta, DJP Suluttenggomalut Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Palu

89
×

Kerugian Negara Hampir Rp 686 Juta, DJP Suluttenggomalut Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Palu

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Pada Rabu, 8 April 2026, tim penyidik resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SRJ beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P-21/P-22 oleh jaksa peneliti pada 7 April 2026, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor B–643/P.2.10/Ft.1/03/2026 tertanggal 09 Maret 2026.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Tersangka SRJ selaku pengurus PT SST diduga kuat melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perpajakan. Tindak pidana yang didakwakan meliputi:

Baca Juga:  Wujud Cinta untuk Generasi: Ny. Anik Yulius Tegaskan Pemenuhan Gizi Kunci Cegah Stunting

1. Pasal 39 ayat (1) huruf c: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
2. Pasal 39 ayat (1) huruf d: Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelanggaran ini dilakukan pada beberapa periode tahun 2023. Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan dalam penerimaan negara sebesar Rp 685.674.056,- (enam ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh enam rupiah).

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka terancam sanksi pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dapat dihukum penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Terima Aspirasi Massa Mapalus Pragib: Dukungan Program Nasional Diimbangi Percepatan Tambang Rakyat

Penegakan Hukum untuk Keadilan

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

“Penyerahan tersangka ini merupakan upaya nyata untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel. Kami berharap tindakan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ardiyanto.

Lebih lanjut, Ardiyanto menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, proses pidana ini merupakan jalan terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak.

Baca Juga:  BSG Masuk Kampus BMR, Bangun Ekosistem Pendidikan dan SDM Sulut dari Kotamobagu

Narahubung Media:
Devyanus Christofel Narsizzus Polii
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
📞 0431 – 851785
✉️ humas.suluttenggomalut@pajak.go.id

#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntukKita
#PajakForTorangSemua
#270Bisa

EL