Sulut1news.com, Manado – Sekali lagi, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara membuktikan keberpihakannya yang tegas kepada masyarakat. Gigi dan taring pengawasan dan pembelaan hak rakyat kembali diperlihatkan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang menimpa belasan tenaga kebersihan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang. Tidak ada lagi hak yang dibiarkan menguap begitu saja; janji pemenuhan kewajiban telah diraih secara damai namun tegas.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) strategis yang digelar Senin (17/5/2026), angin segar akhirnya menyapa 15 tenaga Cleaning Service (CS) yang selama ini berjuang menuntut hak normatif mereka. Persoalan yang membelit mereka sejak tahun 2020 hingga 2025, yang sempat terkatung-katung, akhirnya menemukan titik terang dan kesepakatan bulat di meja perundingan. Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat sukses bertindak sebagai penengah yang adil dan memaksa kepatuhan hukum dari pihak pengusaha.
Kesuksesan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm. Di bawah kendalinya, perdebatan alot akhirnya melunak dan mengetuk hati kedua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah, untuk sadar dan bersedia memenuhi seluruh kewajiban yang sempat diabaikan. Langkah ini dinilai sangat strategis karena berhasil menghindarkan para pekerja dari proses litigasi atau jalur hukum yang berbelit, panjang, dan melelahkan, yang seringkali justru memberatkan pihak lemah.
Hasil manis itu dikonfirmasi langsung oleh Louis Schramm usai pertemuan. “Pihak vendor akhirnya bersedia membayar hak pekerja sesuai nominal yang telah disepakati bersama. Proses realisasinya akan kita pantau langsung di kantor Dinas Tenaga Kerja besok pagi, Selasa 18 Mei 2026. Pembayaran dilakukan bertahap: tahap pertama dilakukan besok, dan sisa kewajiban akan dilunasi pada bulan Agustus mendatang,” ungkap legislator dari Partai Gerindra ini dengan nada lega.
Namun peran Komisi IV tidak berhenti sekadar menyelesaikan kasus yang ada. Louis memberikan pesan keras dan teguran mendalam kepada pihak Manajemen RS Kandou selaku pemilik proyek dan pemberi kerja. Ia menekankan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang lagi di masa depan. Pihak rumah sakit diwajibkan melakukan evaluasi berkala serta pengawasan yang sangat ketat terhadap kinerja setiap vendor pemenang tender. Ini adalah syarat mutlak agar keharmonisan dan kepatuhan hubungan industrial tetap terjaga dan hak pekerja tidak lagi menjadi korban kelalaian.
Forum penting ini berlangsung lengkap dan sah secara kelembagaan, dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, perwakilan Manajemen Sumber Daya Manusia RS Kandou, pimpinan kedua perusahaan penyedia jasa, serta pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kehadiran semua elemen ini menjadi jaminan bahwa kesepakatan yang diambil sah, mengikat, dan akan dipastikan pelaksanaannya hingga tuntas. Bagi Komisi IV, ini adalah bukti nyata bahwa suara rakyat kecil tetap menjadi prioritas utama yang tak boleh ditawar. (Mars)






