Sulut1news.com, Jakarta – Kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing merupakan hak konstitusional yang ditegaskan secara jelas dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sejalan dengannya, jaminan tersebut kini mendapatkan dukungan hukum yang lebih sistematis dan komprehensif.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan ini menjadi dasar kuat bagi negara untuk memastikan seluruh umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan aman, tenang, dan tanpa rasa takut. Jaminan konstitusional ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menuntut kehadiran negara secara nyata dalam menjaga toleransi, ketertiban, dan kenyamanan pelaksanaan ibadah di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam KUHP baru, Pasal 302 hingga 305 memberikan struktur hukum yang lebih rinci dan proporsional dalam melindungi kebebasan beragama. Pasal 302 mengatur tentang larangan menghasut atau memaksa seseorang untuk meninggalkan atau berpindah agama, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 303 fokus pada perlindungan pelaksanaan ibadah, mulai dari larangan kegaduhan di dekat tempat ibadah hingga tindakan kekerasan yang menghalangi upacara keagamaan, dengan pidana yang bervariasi sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan. Pasal 304 membatasi ekspresi yang bersifat menghina terhadap umat beragama atau pemimpin ibadah, sedangkan Pasal 305 memberikan perlindungan maksimal terhadap tempat ibadah dan simbol-simbol suci dari tindakan penodaan atau perusakan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menilai bahwa KUHP baru memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan kebebasan beragama.
“Secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan yang objektif dan tidak diskriminatif oleh aparat penegak hukum agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
Penerapan KUHAP baru juga menjadi dukungan penting dalam penegakan hukum terkait kebebasan beragama. Dengan prosedur yang lebih transparan dan terstandarisasi, KUHAP baru memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak beragama dapat ditindaklanjuti secara adil dan efisien, mulai dari penyelidikan hingga proses pengadilan. Hal ini sejalan dengan upaya negara untuk menjaga persatuan bangsa yang majemuk, di mana keberagaman agama dan kepercayaan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para ahli hukum tata negara menegaskan bahwa jaminan kebebasan beribadah bukan hanya hak individu, tetapi juga fondasi penting bagi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Dengan dukungan hukum yang semakin kuat dari KUHP dan KUHAP baru, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga toleransi antarumat beragama dan menjaga kedamaian di tengah perbedaan.
Redaksi Sulut1News






