Hukum & KriminalJakartaPendidikan

Setahun Presiden Prabowo Dilantik: KPK Sikat 10 Kepala Daerah, Modus Lama Terulang

140
×

Setahun Presiden Prabowo Dilantik: KPK Sikat 10 Kepala Daerah, Modus Lama Terulang

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Satu tahun pascapelantikan ratusan kepala daerah oleh pada Februari 2025, alarm serius pemberantasan korupsi kembali berbunyi. (KPK) mencatat sedikitnya 10 kepala daerah terseret kasus korupsi dalam kurun waktu 2025–2026, melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun penindakan lainnya.

Fenomena ini tidak sekadar mencerminkan celah dalam sistem birokrasi, tetapi juga menegaskan persoalan mendasar: krisis integritas di level kepemimpinan daerah.

Juru Bicara KPK, , menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan saja tidak cukup untuk mencegah korupsi. Menurutnya, kepala daerah dituntut menjadi figur teladan yang menjunjung tinggi integritas.

“Sistem yang baik sekalipun akan tetap menemukan celah untuk disalahgunakan jika kepemimpinan tidak dibalut dengan integritas,” ujar Budi, Rabu (18/3/2026).

KPK menemukan pola korupsi yang relatif seragam di berbagai daerah. Praktik yang dilakukan para kepala daerah tersebut didominasi oleh:

  • Suap proyek infrastruktur dan layanan publik
  • Pemerasan terkait jabatan dan proyek
  • Jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan
  • Gratifikasi dan pengaturan pengadaan
Baca Juga:  Menteri KKP Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Persembahan Jenazah Korban ATR 42-500

Jika ditarik benang merah, seluruh modus tersebut bermuara pada penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan kepala daerah.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa reformasi tata kelola belum sepenuhnya mampu menutup ruang korupsi, terutama jika tidak diimbangi dengan karakter kepemimpinan yang kuat dan berintegritas.

Berikut 10 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak dilantik:

  • – suap proyek RSUD
  • – pemerasan proyek jalan dan jembatan
  • – suap jabatan dan gratifikasi
  • – suap proyek infrastruktur
  • – suap ijon proyek
  • – pemerasan jabatan perangkat desa
  • – pemerasan dana CSR dan fee proyek
  • – pengaturan pengadaan jasa
  • – suap ijon proyek
  • – pemerasan dan gratifikasi

KPK menilai, pendekatan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada perbaikan sistem administrasi. Upaya tersebut harus dibarengi dengan pembangunan budaya antikorupsi dan kepemimpinan berintegritas.

Baca Juga:  AS Klaim Temukan Dugaan Uji Coba Nuklir China Tahun 2020, CTBTO dan Beijing Tolak Setuju

Sebagai langkah konkret, KPK terus memperluas program pendidikan antikorupsi dan pelibatan masyarakat. Salah satunya melalui program percontohan kabupaten/kota antikorupsi.

Dalam periode 2024–2025, KPK telah menetapkan tujuh daerah sebagai percontohan. Sementara pada 2026, empat daerah tengah diobservasi untuk menyusul, yakni:

  • Kota Tangerang
  • Kota Palangkaraya
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Asahan

Selain itu, sebanyak 167 desa pada periode 2021–2025 telah masuk dalam program penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat. Partisipasi publik dinilai krusial dalam membangun ekosistem pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.

“Kami berharap program ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas,” kata Budi.

Gelombang penindakan ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah. Tanpa integritas, sistem sebaik apa pun akan selalu memiliki celah untuk diselewengkan.

Baca Juga:  Pemerintah Wajibkan BHR Ojol 25 Persen Pendapatan, Langkah Awal Penguatan Perlindungan Mitra Aplikasi

Redaksi Sulut1News