Hukum & KriminalJakarta

Vonis Bebas Aktivis Demo Agustus, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Mekanisme

157
×

Vonis Bebas Aktivis Demo Agustus, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta — Putusan bebas terhadap empat aktivis yang sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus tahun lalu kembali memantik sorotan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keempat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya diseret ke meja hijau terkait dugaan penghasutan dan penyebaran informasi bohong yang disebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta pada Agustus tahun lalu.

Namun dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Polisi Hormati Putusan Hakim

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian menghormati putusan pengadilan karena merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga:  Sejarah Baru Tata Kelola SDA: Rp10,27 Triliun dan Jutaan Hektar Lahan Kembali ke Pangkuan Negara, Presiden Prabowo: Ini Bukan Seremoni Biasa!

Menurutnya, setiap institusi dalam sistem hukum memiliki peran dan kewenangan yang berbeda namun saling melengkapi.

“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa penyidik kepolisian telah menjalankan tugasnya secara profesional, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Dalam perkara ini, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” jelasnya.

Budi menambahkan, kepolisian tidak akan mencampuri substansi putusan majelis hakim karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan.

“Kami tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Yang terpenting bagi kami adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hakim: Seluruh Dakwaan Tidak Terbukti

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (6/3/2026), Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Baca Juga:  PWI Perkuat Tata Kelola Nasional: Lima PO Baru Jadi Standar Seragam Seluruh Pengurus Daerah

Selain tuduhan penyebaran berita bohong dan penghasutan, para terdakwa juga sempat dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, yakni dugaan mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau bersenjata.

Namun majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim Harika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

Sorotan terhadap Penanganan Kasus Demonstrasi

Putusan bebas ini sekaligus menjadi penanda penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas demonstrasi dan kebebasan berekspresi.

Kasus yang menyeret para aktivis tersebut sejak awal menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat sipil karena dinilai berkaitan dengan ruang kebebasan berpendapat di ruang publik.

Baca Juga:  PLN Kembali Angkut 12.500 Pemudik: Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuat Nol Emisi

Dengan putusan bebas tersebut, polemik hukum yang menyertai demonstrasi Agustus lalu untuk sementara berakhir di ruang sidang, namun perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan sipil diperkirakan masih akan terus bergulir di ruang publik.

Redaksi Sulut1News