Sulut1news.com, Manado – Isu dugaan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada awal tahun 2026 kembali mengemuka di Sulawesi Utara. Sejumlah wajib pajak mengaku terkejut setelah mendapati nilai PKB yang harus dibayarkan terasa lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan publik terkait arah kebijakan pajak daerah ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan PKB, karena pemerintah provinsi masih menunggu regulasi dan kebijakan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, yang berkomitmen agar kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat.
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah sepihak tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Saat ini Pak Gubernur telah menetapkan regulasi baru. Prinsipnya, kenaikan pajak ditunda agar tidak membebani rakyat,” ujar Silangen.
Silangen menjelaskan bahwa regulasi PKB memang wajib diperbaharui setiap awal tahun anggaran, menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, implementasinya sangat bergantung pada arah kebijakan kepala daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dinamika PKB yang muncul saat ini tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut mengubah struktur penerimaan pajak daerah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dalam skema baru, porsi penerimaan kabupaten dan kota bisa mencapai 66 persen dari pokok PKB. Secara sistem, ini membuat nilai pokok pajak terlihat lebih besar,” jelasnya.
Sebelumnya, pembagian PKB hanya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Perubahan ini bertujuan memperkuat fiskal daerah, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persepsi kenaikan pajak di tingkat masyarakat.
Silangen mengungkapkan, pada tahun 2025 Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan pemerintah daerah untuk mengendalikan pemungutan PKB agar tidak terjadi lonjakan signifikan. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 11, yang mengatur pengurangan pokok PKB dan opsen pajak.
“Kebijakan itu membuat pajak yang dibayar masyarakat di tahun 2025 tetap setara dengan tahun-tahun sebelumnya. Padahal secara regulasi, kenaikan sebenarnya dimungkinkan,” terang Silangen.
Memasuki tahun 2026, Bapenda Sulut kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan, baik dari pemerintah pusat maupun keputusan resmi Gubernur Sulut. Jika kembali diterbitkan edaran pengendalian, maka kebijakan penyesuaian akan dilakukan agar nominal PKB tetap berada pada kisaran wajar, tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 dan 2025.
Namun demikian, Silangen menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut hanya sebatas pengurangan porsi pajak provinsi. Sementara untuk opsen pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, diperlukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah daerah.
“Karena itu merupakan instrumen penguatan fiskal kabupaten dan kota. Tidak bisa diputuskan sepihak oleh provinsi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Silangen mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar kebijakan resmi.
“Seluruh kebijakan PKB tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Pemerintah, khususnya Pak Gubernur, berkomitmen menjaga agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
(ELVIS)






