Jakarta

Kasus Penggelapan Rp28 Miliar: BNI Janimakan Dana Nasabah Kembali Penuh Pekan Ini

118
×

Kasus Penggelapan Rp28 Miliar: BNI Janimakan Dana Nasabah Kembali Penuh Pekan Ini

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi nasabah dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Melalui mekanisme yang jelas, bank pelat merah ini berjanji akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang terdampak senilai total Rp28 miliar dalam waktu dekat.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Kasus Terungkap dari Pengawasan Internal, Total Kerugian Rp28 Miliar

Munadi menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 berkat hasil pengawasan internal yang ketat. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang diterima hingga Sabtu (18/4) kemarin, total dana yang dikategorikan hilang atau digelapkan oleh oknum mencapai angka Rp28 miliar.

Baca Juga:  PAN Dorong Hapus Ambang Batas Parlemen: Belasan Juta Suara Rakyat Tak Lagi Terbuang

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara bernama Andi Hakim Febriansyah, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.

Modus: Produk Palsu “Deposito Investment”

BNI menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang bertindak sendiri di luar prosedur, wewenang, dan sistem resmi perbankan. Salah satu poin penting yang diungkap adalah produk yang ditawarkan kepada jemaat bernama “Deposito Investment” ternyata bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat sama sekali dalam sistem operasional bank.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan,” tegas Munadi.

Baca Juga:  China Gelontorkan Rp1.760 Triliun, Hainan Disulap Jadi Pusat Perdagangan Bebas Raksasa Asia

Sudah Cairkan Rp7 Miliar, Sisa Dilunasi Pekan Ini

Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah melakukan verifikasi dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Hingga saat ini, pengembalian dana tahap awal senilai Rp7 miliar sudah dilakukan kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, sisa dana akan diselesaikan sepenuhnya dalam minggu ini melalui mekanisme perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Munadi juga menegaskan bahwa BNI sebenarnya juga merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Namun, sebagai bank yang telah melayani Indonesia sejak 1946, pihaknya tetap berkomitmen penuh menuntaskan masalah ini demi kepercayaan nasabah.

“Kami prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami berkomitmen bertanggung jawab penuh,” tambahnya.

Baca Juga:  PWI Perkuat Tata Kelola Nasional: Lima PO Baru Jadi Standar Seragam Seluruh Pengurus Daerah

Imbauan ke Masyarakat: Waspada Bunga Tinggi dan Transaksi Ilegal

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memanfaatkan momen ini untuk mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap praktik keuangan yang mencurigakan.

Ia menyarankan masyarakat untuk selalu curiga terhadap penawaran investasi yang menjanjikan bunga tidak wajar atau meminta transaksi dilakukan di luar jalur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” kata Rian.

Untuk memastikan keabsahan produk dan layanan, nasabah disarankan melakukan pengecekan melalui:

– Website resmi BNI
– Aplikasi wondr by BNI
– Menghubungi BNI Call
– Atau mendatangi langsung kantor cabang terdekat.
(EL)