Hukum & Kriminal

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa, Kasus Aset Rp700 Miliar dan 16 Kg Emas Jadi Sorotan

98
×

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa, Kasus Aset Rp700 Miliar dan 16 Kg Emas Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Kualalumpilur — Dunia politik Malaysia kembali diguncang kasus hukum. Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa karena diduga gagal mendeklarasikan sejumlah aset kepada otoritas antikorupsi negara tersebut.

Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Kamis (27/8/2026), menempatkan Ismail sebagai mantan perdana menteri Malaysia ketiga berturut-turut yang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi setelah meninggalkan jabatannya.

Ismail, 66 tahun, didakwa berdasarkan Section 36(2) Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009, terkait kewajiban memberikan deklarasi aset.

Dalam dakwaan tersebut, ia disebut tidak mendeklarasikan kepemilikan berbagai aset berupa uang tunai dalam mata uang Malaysia dan sejumlah mata uang asing, serta logam mulia.

Ismail disebut memiliki aset dalam bentuk ringgit Malaysia, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, franc Swiss, euro, yen Jepang, poundsterling, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, dan dolar Australia. Selain uang tunai, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan batangan emas, perak, dan koin emas.

Baca Juga:  Wajib Tinggalkan Pola Lama! Jaksa Agung Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Kerja Cerdas & Anti Disinformasi

Uang Tunai Ratusan Juta Ringgit dan 16 Kg Emas

Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena dakwaan mengenai deklarasi aset, tetapi juga karena besarnya aset yang sebelumnya disita penyidik.

MACC sebelumnya menyita sekitar RM170 juta uang tunai dalam berbagai mata uang, serta 16 kilogram batangan emas murni yang ditaksir bernilai sekitar RM7 juta. Penggeledahan juga dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan aset.

Nilai keseluruhan aset yang disita dalam penyelidikan tersebut dilaporkan mencapai hampir US$40 juta, atau setara ratusan miliar rupiah.

Penyitaan itu merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pembantu senior Ismail Sabri.

Baca Juga:  Berstatus Tersangka Sejak November 2025, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Ditangkap Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Empat mantan pejabat seniornya sebelumnya juga telah ditahan dalam penyelidikan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pemerintah, termasuk pengeluaran yang berhubungan dengan kampanye promosi “Keluarga Malaysia”, gagasan yang diperkenalkan Ismail ketika menjabat sebagai perdana menteri.

Ismail Sabri Bantah Bersalah

Di hadapan pengadilan, Ismail Sabri mengaku tidak bersalah dan memilih untuk menjalani persidangan.

Pengacaranya, Amer Hamzah Arshad, menyatakan pihak pembelaan mempertanyakan dasar dan legalitas dakwaan tersebut. Menurutnya, perkara yang dihadapi kliennya pada dasarnya berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap pemberitahuan untuk mendeklarasikan aset.

Ismail kemudian dibebaskan dengan jaminan RM300.000.

Jika dinyatakan bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal RM100.000.

Baca Juga:  KPK Tegas: Libur Lebaran Bukan Celah Korupsi, Penyidik Tetap Siaga

Jadi PM Ketiga yang Terseret Kasus Hukum

Perkara Ismail Sabri memiliki dimensi politik yang lebih besar bagi Malaysia.

Ia menjadi mantan perdana menteri ketiga yang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam beberapa tahun terakhir, setelah Najib Razak dan Muhyiddin Yassin.

Ismail sendiri hanya menjabat sebagai perdana menteri selama sekitar 15 bulan, yakni dari Agustus 2021 hingga November 2022, di tengah periode ketidakstabilan politik Malaysia.

Kini, setelah meninggalkan kursi kekuasaan, ia harus menghadapi proses hukum terkait aset yang menurut penyidik tidak dideklarasikan sebagaimana diwajibkan.

Perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada 29 September 2026.
Redaksi