ManadoTerkini

Pemkot Manado Berlakukan Batas Jam Usaha Pariwisata Saat Hari Raya, Jaga Harmoni Antara Ekonomi dan Nilai Keagamaan

264
×

Pemkot Manado Berlakukan Batas Jam Usaha Pariwisata Saat Hari Raya, Jaga Harmoni Antara Ekonomi dan Nilai Keagamaan

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Kota Manado resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional bahkan penutupan sementara bagi sejumlah usaha pariwisata dan hiburan pada masa perayaan hari besar keagamaan. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Andrei Angouw Nomor 46/Kep/D.13/Par/2026 mulai berlaku sejak 20 Januari 2026, dengan fokus utama menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap beragam komunitas beragama di kota yang dikenal dengan keragaman budayanya ini.

Langkah ini diambil tidak hanya menghadapi bulan suci Ramadan yang akan segera tiba, melainkan juga berlaku pada seluruh perayaan hari besar keagamaan nasional – mulai dari Natal, Nyepi, Waisak, hingga Imlek. Menurut pihak kota, ini merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah, sekaligus menciptakan suasana kondusif bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Sulut Ubah Sampah Jadi Listrik, Manado Raya Jadi Percontohan

“Kita memahami bahwa sektor pariwisata adalah salah satu tulang punggung ekonomi daerah. Namun, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan bagaimana kita bisa hidup berdampingan dengan saling menghargai nilai-nilai yang dianut masing-masing kelompok,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Easther Mamangkey, dalam keterangan resmi.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, jenis usaha yang terkena pembatasan atau penutupan sementara antara lain:

– Klub malam dan diskotek
– Rumah pijat yang menyertakan minuman sebagai bagian layanan
– Tempat karaoke
– SPA (berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam peraturan)

Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dibuat secara sepihak.

Baca Juga:  Ibadah Awal Tahun GMIM Nafiri Kima Atas: Jemaat Diajak Introspeksi dan Meneguhkan Hidup dalam Kendali Tuhan

Mamangkey menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam terkait aturan baru ini. Pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado beserta unsur TNI/Polri untuk memastikan kepatuhan.

“Kami berharap semua pelaku usaha bisa mematuhi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan sungkan untuk memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Manado berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk. Selain itu, pihak kota juga menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku pada masa-masa tertentu sesuai dengan perayaan masing-masing hari raya, sehingga tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha secara keseluruhan.

Baca Juga:  Kebutuhan Listrik Meningkat, PLN Ajak Warga Sulut Manfaatkan Layanan Tambah Daya Lewat PLN Mobile

“Kita ingin Manado tetap menjadi destinasi pariwisata yang menarik, namun juga sebagai kota yang menghargai keberagaman. Dengan demikian, kedua aspek tersebut bisa saling mendukung dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Wakil Wali Kota Richard Sualang yang turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini.
( EL)