Politik

Komisi I DPRD Sulut Sorot Keterlambatan Penetapan Batas Desa: Bertahun-Tahun Berjalan, Belum Juga Selesai

26
×

Komisi I DPRD Sulut Sorot Keterlambatan Penetapan Batas Desa: Bertahun-Tahun Berjalan, Belum Juga Selesai

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara mengungkapkan kekhawatiran dan mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait pelaksanaan program fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa. Pasalnya, program yang sejatinya penting untuk kepastian hukum dan batas wilayah administrasi ini telah berjalan selama bertahun-tahun, namun hingga saat ini belum menunjukkan penyelesaian yang nyata.

Hal ini terungkap secara tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Komisi I DPRD Sulut dengan jajaran Dinas PMD di Ruang Rapat Komisi I, Kantor DPRD Sulut, Selasa (19/5/2026). Pertemuan yang seharusnya menjadi sarana evaluasi dan pemantauan kinerja ini justru memunculkan catatan merah terhadap progres yang berjalan lambat dan tidak sesuai harapan.

Anggota Komisi I DPRD Sulut, Eugenie Mantiri, secara tegas menyampaikan keberatan dan pertanyaannya terhadap pola pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, jika ditinjau dari dokumen perencanaan dan laporan kinerja setiap tahun, kegiatan ini selalu ada dan mendapatkan alokasi anggaran, namun penyelesaiannya tidak pernah tercapai secara menyeluruh.

Baca Juga:  Defisit 1.100 Guru di Sulut: Komisi IV DPRD Desak Solusi Cepat, Dinas Pendidikan Tunggu Kuota CPNS Jalur Baru

“Sudah bertahun-tahun program fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa ini dilaksanakan. Kalau kita evaluasi satu per satu setiap tahunnya, kegiatan ini selalu ada, anggarannya tersedia, namun mengapa sampai saat ini pekerjaan atau prosesnya tidak kunjung selesai-selesai? Di mana letak permasalahannya dan apa yang menjadi penghambat utama?” tegas Eugenie Mantiri saat memimpin jalannya diskusi.

Pertanyaan ini dilontarkan bukan tanpa alasan. Penetapan batas desa merupakan dasar yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan desa, pengembangan wilayah, penyelesaian sengketa lahan, hingga dasar perencanaan pembangunan. Jika hal ini terus-menerus berjalan namun tidak selesai, maka besar kemungkinan dana yang telah dikeluarkan tidak memberikan manfaat yang sebanding.

Lebih jauh lagi, Mantiri mengingatkan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan harus memiliki nilai guna dan dampak yang nyata bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa indikator keberhasilan sebuah program bukan hanya sekadar kegiatan yang terlaksana, melainkan hasil dan manfaat yang dirasakan oleh warga serta pemerintah daerah.

Baca Juga:  Cindy Wurangian Tekankan Pentingnya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang Komprehensif dan Mudah Diterapkan

“Kita juga harus melihat dan menilai dari sisi dampak yang dirasakan di masyarakat. Apakah dengan adanya kegiatan ini, masalah batas wilayah menjadi selesai? Apakah ada kepastian hukum yang tercipta? Jika kita melihatnya dan ternyata tidak ada dampak positif yang berarti atau hasilnya tidak signifikan, maka sebaiknya anggaran yang ada itu kita alihkan atau gunakan untuk kegiatan lain yang lebih mendesak dan lebih bermanfaat bagi kepentingan rakyat,” tambah Mantiri dengan nada tegas.

Pernyataan ini menegaskan fungsi pengawasan dan pengendalian yang dijalankan oleh lembaga legislatif, di mana penggunaan anggaran negara harus selalu dipertanggungjawabkan secara jelas, efektif, dan efisien. Tidak boleh ada program yang berjalan terus-menerus namun hanya berputar di tempat tanpa membawa perubahan apa pun.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Wilayah Kepulauan & Kasus Kekerasan, DPRD Sulut Dorong Ranperda Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Perlu dipahami bahwa penetapan dan penegasan batas desa bukan sekadar pekerjaan administratif semata. Hal ini menjadi landasan utama dalam pembagian wewenang, pengelolaan aset daerah, hingga penentuan wilayah pelayanan publik. Ketidakjelasan batas wilayah sering kali menjadi akar dari berbagai sengketa antarwilayah yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat serta menghambat laju pembangunan di daerah.

Karena itu, Komisi I DPRD Sulut meminta penjelasan rinci dan solusi nyata dari pihak Dinas PMD, mulai dari kendala teknis, koordinasi antarinstansi, hingga penyusunan jadwal penyelesaian yang jelas dan terukur. DPRD berharap agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dari tahun ke tahun tanpa adanya kemajuan yang berarti.

Rapat ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah dilakukan secara ketat dan berkelanjutan demi memastikan setiap program berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Sulawesi Utara. (MARS)