Politik

Resmi Definitif, Sekwan Niklas Silangen Tegak di Mimbar Kehormatan Paripurna: Sambut KUA-PPAS 2027 

26
×

Resmi Definitif, Sekwan Niklas Silangen Tegak di Mimbar Kehormatan Paripurna: Sambut KUA-PPAS 2027 

Sebarkan artikel ini

Resmi Definitif, Sekwan Niklas Silangen Tegak di Mimbar Kehormatan Paripurna: Sambut KUA-PPAS 2027

Sulut1news.com | Manado – Momen bersejarah dan penuh makna menyelimuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kini dengan status definitif sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan), Niklas Weliam Silangen, S.Sos., M.Si., kembali berdiri tegak di mimbar sidang paripurna—podium kehormatan yang hanya boleh ditempati pejabat tingkat tertinggi negara dan daerah.

Sebelumnya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt), kini Niklas menjalankan amanah penuh dengan kewenangan lengkap mengelola kesekretariatan dewan. Kehadirannya di mimbar ini menjadi tanda resmi pengukuhan peran strategisnya menjembatani kebutuhan legislatif dan tata kelola administrasi parlemen daerah.

Atas arahan Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, Sekwan Niklas membacakan dua surat strategis yang disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, menjadi agenda pembuka penting bagi arah kebijakan daerah ke depan.

Baca Juga:  503 Ketua DPRD Diberi Arahan Presiden Prabowo, Sulut Tegaskan Siap Kawal Kebijakan

Surat pertama bernomor 900.1.1/26.3570/Sekre-BKAD tertanggal 10 Juli 2026 bertanda “Penting”, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penyampaian ini sesuai amanat Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan rancangan kerangka anggaran kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Dokumen ini menjadi peta jalan utama perencanaan keuangan daerah satu tahun ke depan, yang akan menjadi acuan seluruh prioritas program dan kegiatan Pemprov Sulut,” jelas Niklas saat membacakan isi surat dari Gubernur Yulius Selvanus. Langkah ini menandai dimulainya tahapan krusial penyusunan anggaran demi keberlanjutan pembangunan Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Transparansi Digital OPD Disorot, Pansus LKPJ Sulut Dorong Reformasi Layanan Informasi Publik

Surat kedua menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Disusun untuk memantapkan ketahanan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah, ranperda ini dibentuk berdasarkan landasan kuat Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2026.

Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian hukum, mekanisme cepat tanggap, pembagian peran yang jelas, serta kesiapan sumber daya jika sewaktu-waktu terjadi ancaman wabah di wilayah Sulawesi Utara. Pemerintah memohon dukungan DPRD agar rancangan ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.

Dengan kelancaran pembacaan surat-surat penting ini, Sekwan Niklas Weliam Silangen resmi memulai tugasnya secara penuh di posisi definitif. Kehadirannya di mimbar paripurna bukan sekadar seremonial, melainkan bukti kesiapan Sekretariat DPRD Sulut menjadi tulang punggung kelancaran fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kepentingan seluruh masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

Baca Juga:  MEP Tampil Akrab dengan Ketum Golkar di Buka Puasa Bersama, Sinyal Kuatnya Peran Kader Sulut di Panggung Nasional

Hingga berita ini diturunkan, kedua dokumen tersebut telah resmi diterima oleh DPRD Sulut dan selanjutnya akan diserahkan ke alat kelengkapan dewan terkait untuk memasuki tahap pembahasan mendalam.
EL