ManadoSulut

Gubernur Yulius Selvanus Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Langkah Tegas Lindungi Anak Sulut dari Ancaman Digital

312
×

Gubernur Yulius Selvanus Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Langkah Tegas Lindungi Anak Sulut dari Ancaman Digital

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat, kondusif, dan fokus pada proses belajar. Langkah tersebut juga merupakan respons terhadap meningkatnya pengaruh teknologi digital terhadap perilaku dan konsentrasi anak-anak.

Menurut Gubernur, kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat, namun tanpa pengawasan yang tepat dapat memunculkan berbagai risiko bagi anak, mulai dari menurunnya konsentrasi belajar hingga paparan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perjudian online, hoaks, hingga perundungan di dunia maya (cyberbullying).

“Kita ingin anak-anak kembali fokus pada proses belajar, pada buku, pada interaksi dengan guru dan teman. Ponsel sering kali menjadi distraksi yang besar jika tidak diatur dengan baik,” ujar Yulius Selvanus.

Baca Juga:  Di Bawah Kepemimpinan Yulius–Mailangkay, Kinerja Keuangan Sulut 2025 Tampil Solid dan Kompetitif

Instruksi gubernur tersebut juga merujuk pada berbagai regulasi nasional yang menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga orang tua memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Instruksi gubernur ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Utara, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga SLB dan jenjang pendidikan sederajat.

Beberapa ketentuan utama dalam kebijakan tersebut antara lain:

Baca Juga:  Diapresiasi DPRD Sulut, Ketua TP-PKK Anik Yulius Selvanus Luncurkan 5 program Seru

Siswa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran tertentu.

Ponsel milik siswa wajib disimpan di tempat khusus yang disediakan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai.

Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, saat istirahat tertentu, atau dalam keadaan darurat dengan izin guru.

Sekolah diwajibkan melakukan pencegahan aktif terhadap akses konten negatif, termasuk melalui edukasi literasi digital dan pengawasan penggunaan internet.

Instruksi ini tidak hanya ditujukan kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada bupati dan wali kota, perangkat daerah Pemprov, organisasi perlindungan anak, hingga masyarakat dan orang tua.

Seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, baik di sekolah, rumah, maupun di ruang digital.

Baca Juga:  Penutupan TPA Sistem Open Dumping Wajib per 1 Agustus 2026: DLH Sulut Gelar Rakor, Ingatkan Komitmen dan Langkah Perbaikan

Sejumlah sekolah di berbagai daerah di Sulawesi Utara sebenarnya telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Di beberapa sekolah di Manado dan wilayah kepulauan seperti Kepulauan Talaud, siswa diwajibkan menitipkan ponsel mereka selama jam pelajaran berlangsung.

Langkah ini dinilai cukup efektif dalam meningkatkan konsentrasi belajar siswa serta mengurangi potensi gangguan selama proses pembelajaran.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulut, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun karakter, disiplin, dan prestasi generasi muda.

Dengan regulasi ini, Sulawesi Utara diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang serius dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital.
(EL)