Politik

Janji Kosong Berkali‑kali, PT MSM/TTN Terancam Hak Angket DPRD Sulut

106
×

Janji Kosong Berkali‑kali, PT MSM/TTN Terancam Hak Angket DPRD Sulut

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Batas kesabaran akhirnya habis. Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Selasa (2/6/2026) berlangsung tegang dan penuh emosi. Pasalnya, PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kembali gagal menghadirkan solusi nyata terkait sengketa lahan yang berlarut-larut di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Di hadapan pimpinan dewan, manajemen perusahaan dinilai hanya mengulang janji kosong tanpa itikad baik yang konkret.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD, ini menjadi puncak kekesalan legislatif maupun masyarakat. Sebab, hingga saat ini belum ada titik temu mengenai nilai ganti untung lahan yang kaya kandungan emas tersebut. Perusahaan masih kukuh bertahan pada penawaran harga rendah, yakni Rp250.000 per meter persegi, sementara warga menuntut nilai wajar berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi.

Ketimpangan nilai ini memicu dugaan kuat bahwa perusahaan sengaja mengulur waktu sebagai strategi menekan posisi tawar warga hingga lelah dan menerima harga murah. Padahal, lokasi tersebut menjadi sumber keuntungan besar bagi operasional pertambangan yang dikelola korporasi.

Baca Juga:  DPRD Sulut Dorong Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran Bansos

Melihat sikap Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, yang dinilai berputar pada retorika lama dan alasan teknis yang berbelit, Ketua DPRD Andi Silangen angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan lagi mentoleransi pola komunikasi perusahaan yang dianggap manipulatif dan tidak berpihak pada keadilan sosial.

“DPRD Sulut tidak bisa menerima lagi alasan‑alasan teknis yang berbelit. Warga Pinasungkulan bukan objek yang bisa dijanjikan tanpa kepastian, lalu tanahnya dikeruk kekayaannya. Jika perusahaan mampu mengeksploitasi emas di sana dengan keuntungan berlipat ganda, maka kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi yang wajar seharusnya bukan hal yang mustahil,” tegas Andi Silangen di ruang rapat.

Politisi senior ini juga memahami tindakan pemblokiran jalan yang dilakukan warga. Menurutnya, itu bukan tindakan anarki, melainkan bentuk protes terakhir yang lahir dari rasa ketidakadilan yang menumpuk. Warga merasa dipermainkan dengan jawaban standar “akan dibayar”, “sedang proses”, atau “mohon tunggu” yang sudah didengar berkali‑kali namun tak kunjung terealisasi.

Baca Juga:  DPRD Sulut Jeane Laluyan: Perbuatan Oknum Dosen Unima Merusak Integritas Kampus

“Apakah ini strategi korporasi? Mengulur waktu agar warga putus asa lalu menerima harga seadanya? Pertanyaan ini harus dijawab sekarang. Ini soal martabat dan hak hidup warga,” tambahnya.

Tak lagi memberi ruang untuk negosiasi panjang, Komisi III DPRD Sulut bersama pimpinan dewan memberikan ultimatum keras kepada manajemen PT MSM/TTN. Perusahaan diberi tenggat waktu untuk segera menyusun dan menyerahkan kerangka waktu (timeline) pembayaran yang jelas, transparan, dan mengikat secara hukum.

DPRD mengancam, jika kali ini perusahaan kembali mengingkar atau hanya menyampaikan janji manis semata, lembaga legislatif tidak akan ragu menggunakan hak konstitusionalnya. Fungsi pengawasan akan dimaksimalkan, bahkan usulan hak angket siap digulirkan untuk membongkar seluruh alur perizinan dan praktik bisnis perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat lokal.

“Kami akan memantau setiap langkah kalian. Tidak ada lagi ruang untuk janji kosong. Bayar hak warga sesuai nilai wajar, atau hadapi konsekuensi hukum dan politik di depan publik Sulawesi Utara,” tegas Andi Silangen menutup peringatannya.

Baca Juga:  Cindy Wurangian: PAD Naik 8,9% tapi Target Gagal, Rp314 Miliar Menganggur—Di Mana Ukuran Keberhasilan Sebenarnya?

Dalam rapat krusial ini, Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, turut hadir dan diminta secara khusus untuk mengambil peran aktif. Pemerintah Provinsi diharapkan tidak menjadi penonton, melainkan bertindak sebagai mediator netral yang memastikan keberpihakan pada kepentingan rakyat tanpa mengorbankan iklim investasi.

Jemmy Ringkuangan menyatakan bahwa Pemprov Sulut akan terus mendesak agar konflik ini segera menemukan jalan tengah. “Keadilan harus menjadi landasan utama. Kami akan memastikan eksekutif daerah hadir, memfasilitasi, dan mengawal agar kesepakatan yang dicapai saling menguntungkan dan tidak memberatkan salah satu pihak,” ujar Jemmy.

Kini, sorotan seluruh mata masyarakat Sulawesi Utara tertuju pada meja manajemen PT MSM/TTN. Akankah perusahaan pertambangan raksasa ini akhirnya menunjukkan itikad baik yang sesungguhnya, atau terus bersembunyi di balik alasan administrasi sambil mengeruk kekayaan alam di atas penderitaan warga Pinasungkulan? Waktu penentuannya semakin sempit. (Mars)