DaerahHukum & Kriminal

KPK Jerat Fadia Arafiq, Dugaan “Perusahaan Ibu” Buka Tabir Praktik Nepotisme di Daerah

260
×

KPK Jerat Fadia Arafiq, Dugaan “Perusahaan Ibu” Buka Tabir Praktik Nepotisme di Daerah

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Pekalongan, Jawa Tengah — Penetapan sebagai tersangka oleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya mengguncang publik dan kembali menyorot persoalan klasik: rapuhnya integritas kepala daerah dalam mengelola kekuasaan.

Bupati Pekalongan dua periode itu diduga terlibat dalam praktik pengadaan proyek yang sarat konflik kepentingan. Kasus ini tak hanya menjadi perhatian karena posisi strategis Fadia, tetapi juga karena pola yang terungkap—yakni dugaan keberpihakan sistematis terhadap perusahaan tertentu yang memiliki kedekatan keluarga.

“Perusahaan Ibu” dan Dugaan Jalur Khusus Proyek

Sorotan tajam mengarah pada (RNB), yang di kalangan internal pemerintah daerah disebut sebagai “Perusahaan Ibu”. Istilah ini diduga menjadi kode tak resmi bagi aparatur untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek.

Struktur perusahaan memperkuat dugaan konflik kepentingan. Komisaris RNB diketahui adalah , yang juga anggota legislatif dari di DPR RI. Sementara posisi direktur dipegang oleh , yang juga aktif di DPRD Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga:  Beli Sembako, Sekaligus Terangi Negeri: Cara Unik PLN Gorontalo Berbagi di Ramadan

Sejumlah sumber menyebut, tanpa “label” tersebut, peluang penyedia lain untuk memenangkan tender nyaris tertutup. Praktik ini mengindikasikan adanya distorsi serius dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan dan kompetitif.

Dalih Tak Paham Aturan Dipertanyakan

Dalam pusaran kasus ini, Fadia disebut berdalih tidak memahami secara detail aturan birokrasi, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Pernyataan tersebut menuai kritik luas.

Pasalnya, rekam jejak politiknya menunjukkan pengalaman panjang di pemerintahan, mulai dari Wakil Bupati hingga menjabat Bupati selama dua periode. Banyak pihak menilai alasan tersebut sulit diterima dan justru memperkuat dugaan adanya kesengajaan dalam praktik yang terjadi.

Fenomena Sistemik: Ratusan Kepala Daerah Terjerat

Kasus Pekalongan bukanlah anomali. Data mencatat, sepanjang 2010–2024, sedikitnya 356 kepala daerah di Indonesia tersandung kasus korupsi.

Baca Juga:  Hadiri Rakernas PSI di Makassar, Jokowi: "Target Besar Perlu Mesin Politik yang Besar

Modus yang paling sering muncul meliputi:

  • Suap proyek
  • Gratifikasi
  • Penyalahgunaan wewenang

Tren ini berlanjut hingga 2025–awal 2026, dengan sejumlah kepala daerah kembali terjaring penegakan hukum, mulai dari tingkat bupati hingga gubernur. Fakta ini menegaskan bahwa korupsi di daerah masih bersifat sistemik, bukan sekadar kasus individual.

Anggaran Besar, Celah Penyimpangan Terbuka

Pemerintah pusat setiap tahun menggelontorkan dana besar ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2026, alokasi TKD diperkirakan mencapai Rp650–Rp692 triliun.

Besarnya anggaran ini seharusnya menjadi motor percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan. Namun, tanpa integritas, dana tersebut justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan.

Pengamat ekonomi-politik menilai kepala daerah memegang peran strategis dalam distribusi pembangunan.

“Bagaimana mungkin pemerataan pembangunan tercapai jika yang justru terjadi adalah pemerataan korupsi di berbagai daerah,” ujarnya.

Alarm Keras Reformasi Tata Kelola Daerah

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq menjadi pengingat bahwa persoalan utama pembangunan daerah bukan hanya pada besaran anggaran, tetapi pada kualitas tata kelola dan integritas pemimpin.

Baca Juga:  Dalam Retreat PWI, Menteri Arman Bicara Percepatan Hilirisasi Sawit dan Kelapa

Praktik nepotisme yang diduga terjadi melalui “Perusahaan Ibu” menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, menggerus kepercayaan publik sekaligus merusak sistem birokrasi.

Penanganan tegas oleh KPK diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan, transparansi pengadaan, serta reformasi politik lokal.

Di tengah harapan besar terhadap otonomi daerah, kasus ini menjadi alarm keras: tanpa integritas, desentralisasi justru berisiko melahirkan korupsi yang semakin tersebar.

Redaksi